Mafia Tanah di Bantul
Kalurahan hingga Pemkab Bantul dan ATR BPN Turun Tangan, Komitmen Tuntaskan Masalah Tanah Mbah Tupon
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo dan Kabupaten Bantul, bersama jajaran terkait termasuk ATR/BPN Bantul berkomitmen menuntaskan masalah tanah Mbah Tupon
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
"Pada prinsipnya, kalau dari aspek pendaftaran tanahnya ya sudah benar. Tapi, dari aspek-aspek yang lain perlu dilakukan uji, istilahnya ada pihak lain yang akan ada menguji keabsahan dari akta jual belinya," ujarnya.
Itu dilakukan dikarenakan permasalahan tanah Mbah Tupon sudah dilaporkan ke Polda DIY dan nanti pihak Polda DIY yang akan koordinasi dengan kantor pertanahan.

Blokir dari BPN
Namun, sebagai langkah antisipasi pelelangan tanah, dari ini pihak Mbah Tupon disebut sudah mengajukan blokir.
"Nah, karena ada inisiatif dari kementerian yang intens terhadap kasus ini, maka kami juga akan melakukan atau mengupayakan lakukan blokir internal untuk lebih amannya seperti itu," paparnya.
Tri melanjutkan bahwa kepemilikan sertifikat yang baru ini ada kemungkinan akan dicabut. Akan tetapi, proses pencabutannya harus melewati beberapa prosedur.
Kasus serupa
Tri mengaku bahwa kasus seperti Mbah Tupon sudah pernah terjadi di Bumi Projotamansari. Namun, Tri tidak menjelaskan detail kasus itu, pasalnya, kasus itu sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu, pada saat Tri belum menjabat di Kabupaten Bantul.
"Ini menjadi kehati-hatian kita semuanya. Karena mafia tanah juga sudah mulai merebak di wilayah Jogja. Dan Kabupaten Bantul terutamanya di Kalurahan Bangunjiwo itu memang untuk kapling atau lain lahan sebagainya ada potensi (korban mafia tahah) yang luar biasa," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus surat tanah. Bahkan, setiap ada proses pendaftaran tanah dan lain sebagainya, masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan BPN dan pemerintah setempat.
"Pemerintah desa itu kan sebagai ganda atau ujung paling depan terkait dengan proses berkas-berkas pendaftaran pertanahan, sehingga kalaupun ada yang masih yang belum tersertifikat, wajib hukumnya berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Karena letter C itu kan ada di Pemerintah Kalurahan," tandas dia.(nei)
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.