Mafia Tanah di Bantul

Kalurahan hingga Pemkab Bantul dan ATR BPN Turun Tangan, Komitmen Tuntaskan Masalah Tanah Mbah Tupon

Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo dan Kabupaten Bantul, bersama jajaran terkait termasuk ATR/BPN Bantul berkomitmen menuntaskan masalah tanah Mbah Tupon

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KORBAN MAFIA TANAH - Mbah Tupon (kanan) dan istri Mbah Tupon (kiri) duduk di depan rumahnya di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (27/4/2025) sore. 

"Pada prinsipnya, kalau dari aspek pendaftaran tanahnya ya sudah benar. Tapi, dari aspek-aspek yang lain perlu dilakukan uji, istilahnya ada pihak lain yang akan ada menguji keabsahan dari akta jual belinya," ujarnya. 

Itu dilakukan dikarenakan permasalahan tanah Mbah Tupon sudah dilaporkan ke Polda DIY dan nanti pihak Polda DIY yang akan koordinasi dengan kantor pertanahan.

NASIB MBAH TUPON: Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah, di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025)
NASIB MBAH TUPON: Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah, di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025) (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

Blokir dari BPN

Namun, sebagai langkah antisipasi pelelangan tanah, dari ini pihak Mbah Tupon disebut sudah mengajukan blokir.

"Nah, karena ada inisiatif dari kementerian yang intens terhadap kasus ini, maka kami juga akan melakukan atau mengupayakan lakukan blokir internal untuk lebih amannya seperti itu," paparnya.

Tri melanjutkan bahwa kepemilikan sertifikat yang baru ini ada kemungkinan akan dicabut. Akan tetapi, proses pencabutannya harus melewati beberapa prosedur.

Kasus serupa

Tri mengaku bahwa kasus seperti Mbah Tupon sudah pernah terjadi di Bumi Projotamansari. Namun, Tri tidak menjelaskan detail kasus itu, pasalnya, kasus itu sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu, pada saat Tri belum menjabat di Kabupaten Bantul

"Ini menjadi kehati-hatian kita semuanya. Karena mafia tanah juga sudah mulai merebak di wilayah Jogja. Dan Kabupaten Bantul terutamanya di Kalurahan Bangunjiwo itu memang untuk kapling atau lain lahan sebagainya ada potensi (korban mafia tahah) yang luar biasa," ujarnya. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus surat tanah. Bahkan, setiap ada proses pendaftaran tanah dan lain sebagainya, masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan BPN dan pemerintah setempat. 

"Pemerintah desa itu kan sebagai ganda atau ujung paling depan terkait dengan proses berkas-berkas pendaftaran pertanahan, sehingga kalaupun ada yang masih yang belum tersertifikat, wajib hukumnya berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Karena letter C itu kan ada di Pemerintah Kalurahan," tandas dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved