Mafia Tanah di Bantul
Kalurahan hingga Pemkab Bantul dan ATR BPN Turun Tangan, Komitmen Tuntaskan Masalah Tanah Mbah Tupon
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo dan Kabupaten Bantul, bersama jajaran terkait termasuk ATR/BPN Bantul berkomitmen menuntaskan masalah tanah Mbah Tupon
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, bersama jajaran terkait termasuk ATR/BPN Bantul berkomitmen menuntaskan permasalahan tanah milik Mbah Tupon.
Sebagaimana diketahui, Mbah Tupon yang merupakan warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter per segi serta beberapa rumah.
Lurah Bangunjiwo, Parja, mengatakan, sebenarnya awalnya pihaknya tidak mengetahui kejadian itu. Bahkan saat proses balik nama pun, pihaknya tidak tahu secara pasti.
Baca juga: Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang
"Lalu, beberapa waktu kemudian kami dengar info ada kasus itu. Tapi, informasi yang didapat belum resmi, karena tidak ada laporan," katanya kepada Tribunjogja.com, di rumah Mbah Tupon, Senin (28/4/2025).

Selang beberapa waktu, Mbah Tupon dan pihak pengurus tanah Mbah Tupon atas nama BR datang ke kalurahan untuk melakukan laporan serta meminta petunjuk hingga mediasi.
"Sebenarnya, permintaan Mbah Tupon itu simpel. Beliau minta agar tanah Mbah Tupon itu tetap kembali atas nama Mbah Tupon. Karena, sebelumnya Mbah Tupon sempat menyerahkan proses pecah tanahnya ke BR," jelas dia.
Pemkab dan ATR turun tangan
Namun, hasil mediasi itu tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, kasus ini viral dikarenakan tanah milik Mbah Tupon akan dilelang oleh pihak keempat.
"Lalu, dari Pak Bupati telah mengutus bagian hukum dan dari Menteri Agraria juga mengutus ATR/BPN untuk menuntaskan masalah ini. Kemudian, Pemerintah Bantul juga sudah memberikan bantuan hukum dan beraigat gratis," ucap Parja.
Lanjutnya, pihak ATR/BPN juga akan memproses sesuai prosedurnya. Namun, tidak semua dokumen tanah Mbah Tupon akan dibuka secara gamblang karena ada beberapa yang bersifat rahasia.
"Yang jelas semua dokumen sudah disiapkan. Dan sejauh ini Mbah Tupon senang menerima fasilitas hukum dari Pemkab Bantul, ATR/BPN, pihak lain, termasuk dari Gerinda pusat," jelasnya.
Baca juga: Beri Perhatian Khusus untuk Kasus Mbah Tupon, Gerindra DIY Siapkan Bantuan Hukum Lawan Mafia Tanah
Lebih lanjut, Parja menyebut bahwa saat proses pengajuan balik nama kepemilikan tanah menjadi Indah Fatmawati, ATR/BPN tidak mengetahui bahwa di bawah terjadi masalah.
"Jadi pengajuannya ada, kemudian, dokumen sudah ada. ATR/BPN Bantul itu tidak tahu, mereka tahunya dokumen sudah jadi terus dimajukan. Dan kami di kalurahan juga enggak tahu. Karena sertifikat jual beli tanah kami tidak terlibat, kecuali pengurusan waris atau surat tanah leter C kami masih terlibat," urainya.
Uji akta jual beli
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/ BPN Bantul, Tri Harnanto, berujar, sebagai langkah, pihaknya sudah mengumpulkan dokumen dokumen yang ada di kantor pertanahan untuk pelajari lebih lanjut.
"Pada prinsipnya, kalau dari aspek pendaftaran tanahnya ya sudah benar. Tapi, dari aspek-aspek yang lain perlu dilakukan uji, istilahnya ada pihak lain yang akan ada menguji keabsahan dari akta jual belinya," ujarnya.
Itu dilakukan dikarenakan permasalahan tanah Mbah Tupon sudah dilaporkan ke Polda DIY dan nanti pihak Polda DIY yang akan koordinasi dengan kantor pertanahan.

Blokir dari BPN
Namun, sebagai langkah antisipasi pelelangan tanah, dari ini pihak Mbah Tupon disebut sudah mengajukan blokir.
"Nah, karena ada inisiatif dari kementerian yang intens terhadap kasus ini, maka kami juga akan melakukan atau mengupayakan lakukan blokir internal untuk lebih amannya seperti itu," paparnya.
Tri melanjutkan bahwa kepemilikan sertifikat yang baru ini ada kemungkinan akan dicabut. Akan tetapi, proses pencabutannya harus melewati beberapa prosedur.
Kasus serupa
Tri mengaku bahwa kasus seperti Mbah Tupon sudah pernah terjadi di Bumi Projotamansari. Namun, Tri tidak menjelaskan detail kasus itu, pasalnya, kasus itu sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu, pada saat Tri belum menjabat di Kabupaten Bantul.
"Ini menjadi kehati-hatian kita semuanya. Karena mafia tanah juga sudah mulai merebak di wilayah Jogja. Dan Kabupaten Bantul terutamanya di Kalurahan Bangunjiwo itu memang untuk kapling atau lain lahan sebagainya ada potensi (korban mafia tahah) yang luar biasa," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus surat tanah. Bahkan, setiap ada proses pendaftaran tanah dan lain sebagainya, masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan BPN dan pemerintah setempat.
"Pemerintah desa itu kan sebagai ganda atau ujung paling depan terkait dengan proses berkas-berkas pendaftaran pertanahan, sehingga kalaupun ada yang masih yang belum tersertifikat, wajib hukumnya berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Karena letter C itu kan ada di Pemerintah Kalurahan," tandas dia.(nei)
Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Warga Bantul, PN Ungkap Terdakwa |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.