BKHIT DIY Amankan 14 Hewan Reptil Liar Ilegal, Hendak Dikirim ke Luar Negeri Via YIA Kulon Progo

Kepala BKHIT DIY, Ina Soelistyani menyampaikan bahwa hewan liar yang hendak diselundupkan seluruhnya merupakan jenis reptil.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. BKHIT DIY
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY, Ina Soelistyani (kanan) menunjukkan dokumen terkait hasil pengamanan hewan liar ilegal, belum lama ini. Belasan hewan jenis reptil hendak dikirimkan ke luar negeri tanpa disertai dokumen resmi. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY alias Kantor Karantina Yogyakarta kembali mengamankan hewan liar ilegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri.

Upaya tersebut dilakukan lewat Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.

Kepala BKHIT DIY, Ina Soelistyani menyampaikan bahwa hewan liar yang hendak diselundupkan seluruhnya merupakan jenis reptil.

"Total ada 14 hewan yang diamankan, terdiri dari 8 biawak (Varanus salvator) dan 6 ular jenis Piton Albino," kata Ina memberikan keterangannya pada Minggu (27/04/2025).

Upaya penyelundupan tersebut terungkap pada Rabu (23/04/2025) malam di Bandara YIA Kulon Progo.

Saat itu, petugas keamanan bandara mendapati benda mencurigakan di dalam sebuah koper besar milik seorang penumpang.

Petugas lalu membuka koper tersebut dan mendapati 14 hewan reptil di dalamnya.

Menurut Ina, keberadaan hewan tersebut tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

"Koper tersebut kemudian diamankan dan penumpang yang jadi pemiliknya kami periksa," jelasnya.

Baca juga: BKHIT DIY Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Burung Liar Melalui Bandara YIA Kulon Progo

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, hewan reptil tersebut hendak dibawa ke Jakarta.

Selanjutnya hewan tersebut akan dikirimkan ke luar negeri melalui jasa ekspedisi.

Pemilik barang tersebut mengaku tidak mengetahui tentang kewajiban memenuhi persyaratan karantina.

Apa yang ia lakukan pun dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Pemilik barang kami berikan pembinaan, sedangkan hewan liar yang diamankan akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait setelah menjalani pemeriksaan kesehatan karantina," ujar Ina.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan kekarantinaan hewan, terutama dalam memenuhi dokumen persyaratannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved