BKHIT DIY Amankan 14 Hewan Reptil Liar Ilegal, Hendak Dikirim ke Luar Negeri Via YIA Kulon Progo
Kepala BKHIT DIY, Ina Soelistyani menyampaikan bahwa hewan liar yang hendak diselundupkan seluruhnya merupakan jenis reptil.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY alias Kantor Karantina Yogyakarta kembali mengamankan hewan liar ilegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri.
Upaya tersebut dilakukan lewat Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Kepala BKHIT DIY, Ina Soelistyani menyampaikan bahwa hewan liar yang hendak diselundupkan seluruhnya merupakan jenis reptil.
"Total ada 14 hewan yang diamankan, terdiri dari 8 biawak (Varanus salvator) dan 6 ular jenis Piton Albino," kata Ina memberikan keterangannya pada Minggu (27/04/2025).
Upaya penyelundupan tersebut terungkap pada Rabu (23/04/2025) malam di Bandara YIA Kulon Progo.
Saat itu, petugas keamanan bandara mendapati benda mencurigakan di dalam sebuah koper besar milik seorang penumpang.
Petugas lalu membuka koper tersebut dan mendapati 14 hewan reptil di dalamnya.
Menurut Ina, keberadaan hewan tersebut tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
"Koper tersebut kemudian diamankan dan penumpang yang jadi pemiliknya kami periksa," jelasnya.
Baca juga: BKHIT DIY Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Burung Liar Melalui Bandara YIA Kulon Progo
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, hewan reptil tersebut hendak dibawa ke Jakarta.
Selanjutnya hewan tersebut akan dikirimkan ke luar negeri melalui jasa ekspedisi.
Pemilik barang tersebut mengaku tidak mengetahui tentang kewajiban memenuhi persyaratan karantina.
Apa yang ia lakukan pun dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Pemilik barang kami berikan pembinaan, sedangkan hewan liar yang diamankan akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait setelah menjalani pemeriksaan kesehatan karantina," ujar Ina.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan kekarantinaan hewan, terutama dalam memenuhi dokumen persyaratannya.
Komunitas Ojol Aksi Damai di Mapolres Kulon Progo, Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Affan |
![]() |
---|
Bus AKAP Seruduk Pemotor di Sentolo Kulon Progo, Pengendara Luka-luka |
![]() |
---|
Kondisi Cuaca Tak Menentu, BPBD Kulon Progo Lakukan Antisipasi Dini dari Dampak Bencana |
![]() |
---|
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025, Kereta Siang - Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.