BKHIT DIY Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Burung Liar Melalui Bandara YIA Kulon Progo

Kepala BKHIT DIY atau Karantina Yogyakarta, Ina Soelistyani, mengatakan upaya penyelundupan terungkap pada Jumat (18/04/2025) malam lalu.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/BKHIT DIY
UPAYA PENYELUNDUPAN - Belasan burung yang berhasil diamankan oleh petugas keamanan YIA Kulon Progo bersama petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY pada Jumat (18/04/2025) lalu. Sebanyak 12 burung hendak diselundupkan ke Jayapura, Papua secara ilegal oleh seorang penumpang pesawat. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung liar yang hendak melalui Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.

Burung liar tersebut kemudian diamankan.

Kepala BKHIT DIY atau Karantina Yogyakarta, Ina Soelistyani, mengatakan upaya penyelundupan terungkap pada Jumat (18/04/2025) malam lalu.

"Saat itu ada seorang penumpang yang hendak masuk ruang tunggu penumpang YIA dan hendak terbang menuju Jayapura," jelas Ina memberikan keterangannya, Kamis (24/04/2025).

Saat berada di pintu pemeriksaan, petugas bandara curiga dengan gerak-gerik penumpang tersebut.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan sekaligus menggeledah pakaian hingga barang-barang milik penumpang itu.

Setelah diperiksa, petugas mendapati ada belasan burung yang dibungkus dengan 10 kantong kain yang telah dilubangi.

Kantong kain berisi burung tersebut kemudian disembunyikan di balik jaket penumpang tersebut.

"Total ada sebanyak 12 burung yang disembunyikan oleh penumpang tersebut," kata Ina.

Baca juga: Modus Nakal Praktik Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Nanggulan Kulon Progo

Burung yang hendak diselundupkan tersebut merupakan jenis liar. Meliputi Burung Cendet, Kolibri, Lovebird, Prenjak, Ciblek Sawah, hingga Pleci Dakun.

Menurut Ina, penumpang yang hendak menyelundupkan belasan burung tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Seperti Sertifikat Veteriner, dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN).

"Selain itu yang bersangkutan juga sengaja tidak melaporkan keberadaan burung tersebut ke petugas karantina," jelasnya.

Ina mengatakan penumpang tersebut dianggap melanggar Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Ia bisa dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Penumpang tersebut kini diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara belasan burung yang hendak diselundupkan kini telah diamankan di kandang karantina milik Satuan Pelayanan YIA Kulon Progo.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan guna menutup celah penyelundupan satwa liar," kata Ina.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved