Berita Kriminal

Modus Nakal Praktik Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Nanggulan Kulon Progo

Jajaran Polda DIY berhasil membongkar praktik kecurangan yang dilakukan beberapa tersangka di Nanggulan, Kulon Progo

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
PENYALAHGUNAAN LPG SUBSIDI: Polda DIY bongkar penyalahgunaan LPG subsidi yang bermarkas di Nanggulan Kulon Progo. Modusnya memindahkan isi gas subsidi ke tabung lain, Rabu (23/4/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Praktik nakal penyalahgunaan LPG Bersubsidi terjadi di wilayah Nanggulan, Kulon Progo.

Jajaran Polda DIY pun berhasil membongkar praktik kecurangan yang dilakukan beberapa tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JS (46), PS (48), dan EA (39).

Mereka diamankan pada 15 April 2025 lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Kulon Progo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sasaran di sebuah rumah di Desa Wijimulyo.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering tercium bau gas. Kami telusuri, kami monitor, kok ada aktivitas keluar masuk yang mencurigakan," kata Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, kepada awak media, Rabu (23/4/2025).

Seusai melakukan pemantauan, selanjutnya Polisi melakukan penangkapan para tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik penyalahgunaan LPG subsidi itu bermarkas di rumah tersangka JS.

"Di garasi rumahnya, tempatnya terbuka, pinggir jalan, jadi baunya masih tercium,” ungkapnya.

Modus Nakal

Haris menyampaikan, para tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.

Modus para tersangka yakni memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg.

Proses pemindahan gas dilakukan dengan dua metode, yakni menggunakan pemanas air (water heater) dan tekanan udara dari kompresor.

“Jadi, rangkaian alat pemindah gas terdiri dari dua unit water heater, tujuh buah tabung gas 3 kg, tiga buah tabung gas 12 kg, dua buah selang regulator, dan satu buah besi penyangga," ujar Haris.

Baca juga: Polda DIY Tetap Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar UGM

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved