Warga di 3 Kalurahan di Kulon Progo Terima Kompensasi Proyek Tol Yogyakarta-YIA Secara Bertahap

Ia mengungkapkan bahwa hampir seluruh bidang tanah di Kulon Progo yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-YIA sudah divalidasi BPN.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
UANG GANTI RUGI: Proses pemberian Uang Ganti Rugi (UGR) bidang tanah terdampak proyek Tol Yogyakarta-YIA di Kantor Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, Selasa (26/08/2025) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kulon Progo belum lama ini melakukan penyerahan kompensasi pada warga yang lahannya terdampak proyek Tol Yogyakarta-YIA. Prosesnya dilakukan secara bertahap.

Kepala BPN Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas menjelaskan bahwa proses pembayaran kompensasi dalam bentuk Uang Ganti Rugi (UGR) disesuaikan dengan izin pengadaan tanah untuk proyek.

"Izinnya diterbitkan oleh Lembaga Manajemen dan Aset Negara (LMAN)," jelas Elya pada wartawan, Kamis (28/08/2025).

Ia mengungkapkan bahwa hampir seluruh bidang tanah di Kulon Progo yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-YIA sudah divalidasi BPN. Sebagian besar hasil validasi juga sudah diajukan ke LMAN untuk proses ganti rugi.

Namun rupanya dari LMAN baru bisa menerbitkan izin secara bertahap, sehingga penyerahan UGR pun bertahap. Seperti pada Selasa (26/08/2025) lalu, baru 16 warga dari 3 kalurahan yang menerima UGR.

"Antara lain, Kalurahan Banguncipto di Kapanewon Sentolo serta Kalurahan Pengasih dan Karangsari di Kapanewon Pengasih," ujar Elya.

Belasan bidang tanah yang menerima UGR tersebut merupakan pribadi milik warga dan ada yang berstatus Tanah Kas Desa (TKD). Nilai UGR bervariasi mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 5,9 miliar.

Penyerahan UGR juga sekaligus sebagai pelepasan hak atas tanah. Elya mengatakan akan ada 55 bidang tanah di Banguncipto yang menerima UGR di awal September ini.

"Terkait jadwal persisnya, kami masih perlu mengumpulkan berkasnya dulu," katanya.

Lurah Banguncipto, Boiran mengatakan ada 536 bidang tanah di wilayahnya yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-YIA. Namun sejauh ini baru sekitar 200 bidang tanah yang telah menerima UGR.

Menurutnya, warga sampai harus menunggu sekitar 3 sampai 10 bulan untuk menerima UGR. Lamanya masa tunggu dihitung sejak ditetapkannya nilai bidang tanah beserta bangunan di atasnya oleh tim appraisal.

"Lamanya proses pembayaran membuat warga jadi resah, banyak yang bertanya kapan mereka bisa menerima UGR," ujar Boiran.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved