Warga di 3 Kalurahan di Kulon Progo Terima Kompensasi Proyek Tol Yogyakarta-YIA Secara Bertahap
Ia mengungkapkan bahwa hampir seluruh bidang tanah di Kulon Progo yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-YIA sudah divalidasi BPN.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kulon Progo belum lama ini melakukan penyerahan kompensasi pada warga yang lahannya terdampak proyek Tol Yogyakarta-YIA. Prosesnya dilakukan secara bertahap.
Kepala BPN Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas menjelaskan bahwa proses pembayaran kompensasi dalam bentuk Uang Ganti Rugi (UGR) disesuaikan dengan izin pengadaan tanah untuk proyek.
"Izinnya diterbitkan oleh Lembaga Manajemen dan Aset Negara (LMAN)," jelas Elya pada wartawan, Kamis (28/08/2025).
Ia mengungkapkan bahwa hampir seluruh bidang tanah di Kulon Progo yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-YIA sudah divalidasi BPN. Sebagian besar hasil validasi juga sudah diajukan ke LMAN untuk proses ganti rugi.
Namun rupanya dari LMAN baru bisa menerbitkan izin secara bertahap, sehingga penyerahan UGR pun bertahap. Seperti pada Selasa (26/08/2025) lalu, baru 16 warga dari 3 kalurahan yang menerima UGR.
"Antara lain, Kalurahan Banguncipto di Kapanewon Sentolo serta Kalurahan Pengasih dan Karangsari di Kapanewon Pengasih," ujar Elya.
Belasan bidang tanah yang menerima UGR tersebut merupakan pribadi milik warga dan ada yang berstatus Tanah Kas Desa (TKD). Nilai UGR bervariasi mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 5,9 miliar.
Penyerahan UGR juga sekaligus sebagai pelepasan hak atas tanah. Elya mengatakan akan ada 55 bidang tanah di Banguncipto yang menerima UGR di awal September ini.
"Terkait jadwal persisnya, kami masih perlu mengumpulkan berkasnya dulu," katanya.
Lurah Banguncipto, Boiran mengatakan ada 536 bidang tanah di wilayahnya yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-YIA. Namun sejauh ini baru sekitar 200 bidang tanah yang telah menerima UGR.
Menurutnya, warga sampai harus menunggu sekitar 3 sampai 10 bulan untuk menerima UGR. Lamanya masa tunggu dihitung sejak ditetapkannya nilai bidang tanah beserta bangunan di atasnya oleh tim appraisal.
"Lamanya proses pembayaran membuat warga jadi resah, banyak yang bertanya kapan mereka bisa menerima UGR," ujar Boiran.(alx)
Kepala Sekolah di Kulon Progo Tak Keberatan Harus Cicipi MBG Demi Antisipasi Keracunan |
![]() |
---|
Sekda Kulon Progo Sebut Satgas MBG Akan Difokuskan pada Distribusi Hingga Masalah di Makanan |
![]() |
---|
Dua Laka Tunggal Dilaporkan Terjadi di Kulon Progo, Satu Orang Dilaporkan Terluka |
![]() |
---|
Bakal Jadi Dasar Pembuat Kebijakan, Ini Progres Pendataan Sipedet Cantik Kulon Progo |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.