Berita Kriminal

Warga Jogja dan Sleman Terlibat Kasus Perampokan Sopir Taksi Online di Klaten

kasus tindak pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang menimpa pengemudi taksi online di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten,

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
RAMPOK SOPIR TAKSI: iga tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang menimpa sopir taksi online saat dihadirkan di konferensi pers Mapolres Klaten, Kamis (24/4/2025). 

Nur Cahyo menyampaikan atas kejadian itu, tersangka D, LS, dan HAE disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ketiga tersangka terancam mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, menambahkan bahwa tersangka LS adalah residivis kasus tindak pidana pencurian. 

Warga Sleman itu baru keluar dari Lapas Cebongan pada tahun lalu. 

"Pelaku D itu yang membersamai pelaku LS dan membantu memesankan aplikasi taksi online." 

"Kemudian tersangka HAE yang menyiapkan cutter dan jika aksi tersebut berhasil. Dia yang akan menjual barang bukti tersebut," terangnya.

Disebutkan, modus ketiga tersangka melakukan aksinya adalah ingin menguasai kendaraan mobil tersebut agar bisa dijual lalu mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. (Tribunjogja.com/Drm)

Baca berita Tribunjogja.com lainnya di GOOGLENEWS https://news.google.com/search?q=tribunjogja&hl=en-ID≷=ID&ceid=ID persen3Aen

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved