Berita Kriminal
Warga Jogja dan Sleman Terlibat Kasus Perampokan Sopir Taksi Online di Klaten
kasus tindak pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang menimpa pengemudi taksi online di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten,
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Nur Cahyo menyampaikan atas kejadian itu, tersangka D, LS, dan HAE disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ketiga tersangka terancam mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, menambahkan bahwa tersangka LS adalah residivis kasus tindak pidana pencurian.
Warga Sleman itu baru keluar dari Lapas Cebongan pada tahun lalu.
"Pelaku D itu yang membersamai pelaku LS dan membantu memesankan aplikasi taksi online."
"Kemudian tersangka HAE yang menyiapkan cutter dan jika aksi tersebut berhasil. Dia yang akan menjual barang bukti tersebut," terangnya.
Disebutkan, modus ketiga tersangka melakukan aksinya adalah ingin menguasai kendaraan mobil tersebut agar bisa dijual lalu mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. (Tribunjogja.com/Drm)
Baca berita Tribunjogja.com lainnya di GOOGLENEWS https://news.google.com/search?q=tribunjogja&hl=en-ID≷=ID&ceid=ID persen3Aen
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.