Berita Kriminal
Warga Jogja dan Sleman Terlibat Kasus Perampokan Sopir Taksi Online di Klaten
kasus tindak pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang menimpa pengemudi taksi online di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten,
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Klaten - Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang menimpa pengemudi taksi online di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu (20/4/2025).
Polres Klaten berhasil meringkus tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka dihadirkan dihadapan awak media saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025).
Mereka tampak tertunduk lesu saat dibawa petugas kepolisian.
Mengenakan pakaian tahanan warna oranye, ketiga tersangka jalan beriringan dengan tangan diborgol.
Identitas Tiga tersangka itu antara lain D, perempuan asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang memiliki perawakan kecil dengan rambut ikal
Kemudian, tersangka LS, warga Kapanewon, Sleman, memiliki perawakan tinggi besar dengan tato di kedua lengannya.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial HAE, warga Kabupaten Kediri, Jawa Tengah, memiliki perawakan tinggi kurus.
"Pada hari itu (20/4/2025), sesaat setelah kejadian kami bisa mengamankan satu orang tersangka perempuan dan 2 hari selanjutnya berhasil menangkap dua tersangka laki-laki."
"Jadi kecepatan dalam ungkap kasus saat itu menjadi hal utama yang perlu kami tegaskan," ucap Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, pada Kamis (24/4/2025).
AKBP Nur Cahyo mengungkapkan tiga orang tersangka itu adalah rekan yang saling mengenal dan merencanakan aksi perampokan bersama-sama.
Tersangka D dan LS adalah pelaku yang menjalankan aksi dengan memesan jasa taksi online serta mengeksekusi rencana perampokan.
Sementara, tersangka HAE memiliki peran di balik layar dan penyedia senjata tajam cutter.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah melakukan pemesanan jasa kendaraan online lalu di tengah perjalanan menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Kemudian lanjut menguasai kendaraan taksi online itu," ujarnya.
Pihaknya memaparkan detik-detik aksi pencurian dengan kekerasan itu menimpa korban, sopir taksi online, yang merupakan warga Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Akibat kejadian itu dikatakan korban mengalami luka sayatan di leher kurang lebih 13 cm dan dijahit sebanyak 13 jahitan.
Cahyo menyebutkan bahwa tersangka LS, D, dan HAE merencanakan aksi tindakan pencurian dengan kekerasan itu pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka LS meminjam pisau cutter dari tersangka HAE, lalu memesan taksi online menggunakan akun aplikasi milik tersangka D.
Lalu sekitar pukul 23.43 WIB, saat masih berada di rumah, korban mendapatkan notifikasi pemesanan taksi online dengan titik awal penjemputan di Palang Kereta Api Kepoh.
Adapun lokasi tujuannya berada di Desa Tibayan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Selanjutnya pukul 23.53 WIB, korban menjemput tersangka LS dan D di titik penjemputan."
"Tersangka D duduk di kursi penumpang samping sopir dan tersangka LS duduk di belakang sopir."
"Saat itu korban mengikuti intruksi dari para tersangka untuk melanjutkan perjalanan lewat Jalan Pemuda," jelasnya.
Ketika melewati Perempatan Ngupit, lanjutnya, tersangka meminta korban jalan lurus yang seharusnya belok kanan, dengan alasan keliru memilih lokasi tujuan.
Tanpa curiga, korban mengikuti intruksi pelaku.
Namun saat sampai di TKP jalan Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu (20/4/2025) pukul 00.30 WIB.
Tersangka D beralasan mau mengambil uang di kandang ayam dekat TKP. Sehingga, korban menghentikan mobilnya.
"Ketika tersangka D turun dari mobil, tiba-tiba tersangka LS memegangi kepala korban menggunakan tangan kiri."
"Sedangkan tangan kanannya menempelkan cutter dan menyayat leher korban. Korban pun berusaha melawan dengan menginjak gas mobil dan banting stir sehingga menabrak pohon," paparnya.
Korban pun berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga setempat.
Ketika korban melarikan diri, tersangka sempat mencoba mengambil alih mobil tersebut namun gagal. Lalu tersangka pun memilih untuk kabur.
Nur Cahyo menyampaikan atas kejadian itu, tersangka D, LS, dan HAE disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ketiga tersangka terancam mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, menambahkan bahwa tersangka LS adalah residivis kasus tindak pidana pencurian.
Warga Sleman itu baru keluar dari Lapas Cebongan pada tahun lalu.
"Pelaku D itu yang membersamai pelaku LS dan membantu memesankan aplikasi taksi online."
"Kemudian tersangka HAE yang menyiapkan cutter dan jika aksi tersebut berhasil. Dia yang akan menjual barang bukti tersebut," terangnya.
Disebutkan, modus ketiga tersangka melakukan aksinya adalah ingin menguasai kendaraan mobil tersebut agar bisa dijual lalu mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. (Tribunjogja.com/Drm)
Baca berita Tribunjogja.com lainnya di GOOGLENEWS https://news.google.com/search?q=tribunjogja&hl=en-ID≷=ID&ceid=ID persen3Aen
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.