Pemda DIY Siapkan Koperasi Merah Putih Berbasis Lumbung Mataraman
Jika dikelola secara profesional lewat koperasi, kekuatannya bisa meningkat signifikan, terlebih bila dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Saat ini, anggaran detail untuk tiap titik belum dibahas. Program ini masih dalam tahap pendampingan dan pembinaan, termasuk survei kesiapan lokasi dan sumber daya.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah menerbitkan berbagai petunjuk teknis dan surat edaran guna mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih.
Di antaranya adalah Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci tata cara pembentukan koperasi, mencakup format penamaan, pembentukan pengurus dan pengawas, penentuan jenis usaha koperasi, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala.
Selain itu, SE Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 6 Tahun 2025 juga dirilis sebagai petunjuk teknis (juknis) yang menekankan pentingnya pendataan karakteristik dan potensi desa, penyelenggaraan musyawarah desa khusus, serta keterlibatan tenaga pendamping profesional dalam proses pembentukan koperasi.
Adapun model usaha koperasi yang diusulkan sangat beragam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Kegiatan usaha koperasi ini meliputi penyediaan gerai sembako, gerai obat murah, unit simpan pinjam, klinik desa, fasilitas cold storage atau rantai dingin, gudang logistik, serta koperasi jasa di berbagai sektor lainnya sesuai potensi dan penugasan masing-masing wilayah.
Secara regulatif, pembentukan Koperasi Merah Putih juga didukung oleh sejumlah dasar hukum nasional yang kokoh.
Antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan ini juga terintegrasi dalam kerangka pembangunan nasional jangka menengah dan panjang melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045.
Seluruh kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan koperasi sebagai pilar utama penguatan ekonomi kerakyatan dan kemandirian desa maupun kelurahan di seluruh Indonesia.
Dengan sinergi antara Koperasi Merah Putih, Lumbung Mataraman, dan Sekolah Rakyat, Pemda DIY optimis dapat memperkuat pondasi ekonomi masyarakat berbasis gotong royong dan kearifan lokal. (*)
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
Digitalisasi Keuangan Jadi Kunci, BPD DIY Dorong Optimalisasi ETPD Lewat KKPD dan KKI |
![]() |
---|
Pengolahan Sampah Jadi Listrik di DIY Ditargetkan Beroperasi 2027 |
![]() |
---|
Eko Suwanto Desak Pemda DIY Tingkatkan Fasilitasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Pemda DIY Tegaskan Optimalisasi PAD dan Efisiensi Belanja Publik dalam RAPBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.