Pelaku Pembobol ATM di Bugisan Yogyakarta Seorang Residivis, Pernah Beraksi di Dua Kota

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian, mengatakan para pelaku merupakan residivis spesialis kejahatan dengan cara ganjal mesin ATM.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
pixabay
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaku pembobolan mesin ATM di SPBU Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta diketahui merupakan seorang residivis.

Hal ini terungkap seusai pihak kepolisian melakukan upaya pemeriksaan para pelaku yang telah diamankan beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian, mengatakan para pelaku merupakan residivis spesialis kejahatan dengan cara ganjal mesin ATM.

Mereka sebelumnya sempat beraksi diwilayah Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini total ada empat pelaku yang terlibat, dua di antaranya berhasil ditangkap.

Kedua tersangka itu yakni PM (29), warga Bandar Lampung, dan HD (37), warga Kota Bekasi.

Sementara dua pelaku lain berinisial S dan R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Dua orang berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih buron. Motif mereka didorong faktor ekonomi untuk kebutuhan keluarga. Bahkan, sebagian dari mereka sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya," ujar Riski, Selasa (23/9/2025).

Menurut Riski, para pelaku memilih mesin ATM yang sepi dan biasanya berada jauh dari kantor bank.

Tersangka PM berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bilik ATM untuk membantu korban saat kartu tersangkut, dengan tujuan mencari tahu PIN ATM korban.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol ATM di Bugisan Yogyakarta

Pelaku HD bertugas mengawasi dari jarak jauh dan memberi kode kepada PM untuk segera beraksi.

Lalu pelaku S, saat ini buron, berperan memasang alat pengganjal sekaligus mengambil kartu korban.

"Setelah kartu berhasil dikuasai, S menyerahkannya kepada PM untuk digunakan menarik uang tunai di ATM lain," ujar Riski.

Sementara pelaku R bertugas membujuk korban agar meninggalkan lokasi dengan alasan melapor ke bank terdekat.

Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved