Pelaku Pembobol ATM di Bugisan Yogyakarta Seorang Residivis, Pernah Beraksi di Dua Kota
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian, mengatakan para pelaku merupakan residivis spesialis kejahatan dengan cara ganjal mesin ATM.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaku pembobolan mesin ATM di SPBU Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta diketahui merupakan seorang residivis.
Hal ini terungkap seusai pihak kepolisian melakukan upaya pemeriksaan para pelaku yang telah diamankan beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian, mengatakan para pelaku merupakan residivis spesialis kejahatan dengan cara ganjal mesin ATM.
Mereka sebelumnya sempat beraksi diwilayah Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini total ada empat pelaku yang terlibat, dua di antaranya berhasil ditangkap.
Kedua tersangka itu yakni PM (29), warga Bandar Lampung, dan HD (37), warga Kota Bekasi.
Sementara dua pelaku lain berinisial S dan R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Dua orang berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih buron. Motif mereka didorong faktor ekonomi untuk kebutuhan keluarga. Bahkan, sebagian dari mereka sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya," ujar Riski, Selasa (23/9/2025).
Menurut Riski, para pelaku memilih mesin ATM yang sepi dan biasanya berada jauh dari kantor bank.
Tersangka PM berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bilik ATM untuk membantu korban saat kartu tersangkut, dengan tujuan mencari tahu PIN ATM korban.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol ATM di Bugisan Yogyakarta
Pelaku HD bertugas mengawasi dari jarak jauh dan memberi kode kepada PM untuk segera beraksi.
Lalu pelaku S, saat ini buron, berperan memasang alat pengganjal sekaligus mengambil kartu korban.
"Setelah kartu berhasil dikuasai, S menyerahkannya kepada PM untuk digunakan menarik uang tunai di ATM lain," ujar Riski.
Sementara pelaku R bertugas membujuk korban agar meninggalkan lokasi dengan alasan melapor ke bank terdekat.
Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Dua Warga Jogja Curi Sepeda Motor di Kasihan Bantul, Polisi Beberkan Kronologinya |
![]() |
---|
Pengakuan Tersangka Pencuri Motor di Parangkusumo, Hasil Curian Digunakan untuk Judi dan Beli Miras |
![]() |
---|
Pria Asal Magelang Curi Motor Milik Teman Usai Karaoke dan Tenggak Miras di Parangkusumo |
![]() |
---|
Kasus Penusukan Pedagang Bakso Kawi di Beringharjo Yogyakarta, Motif Pelaku Karena Cemburu |
![]() |
---|
Eksepsi Mantan Lurah Tegaltirto Sleman Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Kas Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.