Kejati DIY Tangkap Buronan Kasus KDRT Setelah 14 Tahun Pelarian

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pukul 09.30 WIB di kediaman orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman

Dok.Istimewa
PENANGKAPAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sleman mengamankan terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas di rumah orangtuanya, Dusun Sembego, Depok, Sleman, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47), yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2011. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pukul 09.30 WIB di kediaman orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kasus ini bermula dari perselisihan rumah tangga antara Ciptadi dengan istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di rumah mereka di Dusun Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Dalam peristiwa itu, terdakwa melakukan tindak kekerasan fisik berupa mendorong, memuntir tangan, memukul, hingga mencekik korban. Tindakan tersebut menyebabkan luka pada mata kiri korban.

Atas perbuatannya, Ciptadi dijerat Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan Nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn menjatuhkan vonis empat bulan penjara.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 135.K/Pid.Sus/2011 yang menolak permohonan terdakwa.

Namun, ketika hendak dieksekusi, Ciptadi menghilang dari alamat domisilinya. Selama pelariannya, ia berpindah-pindah antara Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 pukul 09.30 WIB di rumah kediaman orang tua kandung DPO/terpidana Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas dengan alamat Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati D.I. Yogyakarta dipimpin Kasi V Vendrio Arthaleza beranggotakan Lilik Anton, Yuda Hermawan, Zulfikri bersama jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sleman berhasil mengamankan DPO Kejari Sleman atas nama terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.

Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi bahwa Ciptadi pulang ke Sleman untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Tim Tabur segera menuju lokasi dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

“Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terpidana meminta waktu kepada Tim Tabur Kejati D.I. Yogyakarta untuk menunggu kedatangan penasihat hukumnya. Setelah didampingi penasihat hukumnya, terpidana bersikap kooperatif ikut bersama Tim Tabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” ujar Herwatan.  (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved