Korupsi Bandwidth Sleman

Kasus Korupsi Bandwith Internet Sleman, Jam Tangan Patek Philippe Geneva Disita

kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Istimewa
PENGELEDAHAN: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Jumat (26/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka ESP pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman.

Penyidik Kejati DIY menyita satu unit mobil dan enam jam tangan dari rumah mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penggeledahan di rumah pribadi ESP di Condongcatur, Sleman.

Upaya penggeledahan ini untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus yang menjerat ESP.

"Tadi pagi tim penyidik Kejati DIY telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka ESP, dari jam 9.30 hingga jam 11.30," kata Herwatan lewat keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY, serta Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam penggeledahan ini, Tim Penyidik juga berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur.

Saat penggeledahan berlangsung juga disaksikan istri tersangka ESP.

Satu unit mobil hingga enam jam tangan bermerek di antaranya Patek Philippe Geneve Automatic turut disita.

"(Penggeledahan dilakukan) Di ruang-ruang yang diperkirakan menyimpan barang-barang berharga yang dicari. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, enam jam tangan berbagai merk. Diduga, seperti kendaraan dan jam yang disita ini diduga pembelian dari hasil korupsi itu," terang Herwatan.

Selain beberapa barang yang di sita itu, kata Herwatan, masih ada satu unit mobil yang hendak di sita namun tidak berada di rumah tersangka ESP.

"Kemudian informasi karena ada satu unit kendaraan lagi yang ada di Semarang jadi tim kami juga menelusuri keberadaan kendaraan Innova yang masih ada di Semarang. Innova juga, informasinya masih dibawa seseorang, dirental seseorang," paparnya.

Herwatan mengatakan barang-barang yang disita tim penyidik ini masih belum ditaksir berapa nilainya. 

Meski begitu, dia memastikan penyidik masih akan menyelidiki lagi aliran dana hasil korupsi ini.

"Taksiran kami belum melakukan, nanti ada penafsir sendiri untuk barang yang di sita ini," ungkap Herwatan.

Kejati DIY Telusuri Jejak Korupsi di Rumah Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved