Korupsi Bandwidth Sleman

Kejati DIY Telusuri Jejak Korupsi di Rumah Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY menyambangi sebuah rumah di Jalan Turi 1 nomor 7, Karangasem, Depok, Sleman, Jumat pagi (26/9/2025).

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Istimewa
SITA BARANG BUKTI: ,Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova dan 6 jam tangan berbagai merk, Jumat (26/9/2025). 

Penyidik Kejati DIY Sita Mobil Innova dan 6 Jam Tangan

Sleman Tribunjogja.com --- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY menyambangi sebuah rumah di Jalan Turi 1 nomor 7, Karangasem, Depok, Sleman, Jumat pagi (26/9/2025).

Rumah itu adalah milik Eka Suryo Prihantoro (ESP), mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, yang tersandung perkara korupsi pengadaan Bandwidth internet dan sewa Colocation DRC.

ESP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Ia diduga terlibat dalam pengadaan Bandwidth tahun anggaran 2022–2024 serta sewa Colocation DRC tahun 2023–2025 yang merugikan negara hingga Rp3 miliar.

Penggeledahan berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 09.30 WIB. 

PENGELEDAHAN: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Jumat (26/9/2025).
PENGELEDAHAN: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Jumat (26/9/2025). (Tribunjogja.com/Istimewa)

Tim penyidik berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur, termasuk Lurah dan Jagabaya. 

Di lokasi, mereka disambut istri tersangka sebelum menunjukkan surat perintah penggeledahan dari Kajati DIY dan izin dari Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta.

“Penyidik menyisir sejumlah ruangan, mulai dari garasi, kamar tidur, hingga ruang lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan.

Hasilnya, satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek disita sebagai barang bukti. 

Herwatan menyebut, penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.

ESP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar,” tegas Herwatan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di lingkup birokrasi lokal. 

Publik menanti, apakah penggeledahan ini akan membuka tabir lebih lebar soal siapa saja yang terlibat di balik proyek itu. 

Rompi Merah Mantan Kadis Kominfo Sleman, Bupati Harda Kumpulkan OPD Hari Jumat

Curhat ke Bupati

REAKSI BUPATI: Bupati Sleman Harda Kiswaya saat menyampaikan keterangan menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat yang juga mantan Kepala Dinas Kominfo, ESP.
REAKSI BUPATI: Bupati Sleman Harda Kiswaya saat menyampaikan keterangan menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat yang juga mantan Kepala Dinas Kominfo, ESP. (Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin)
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved