Berita Kriminal
Pegawai BUMDES di Pengasih Kulon Progo Tertangkap Lakukan Penggelapan, Totalnya Capai Rp1 Miliar
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, masalah yang terjadi pada 200 nasabah tersebut adalah adanya pengajuan kredit secara fiktif.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Modal inilah yang harusnya diputar sebagai kredit nasabah namun diselewengkan oleh ET.
"Aksi yang dilakukan ET menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1.058.947.096,00," ungkap Tavif.
Sebagian uang hasil penggelapan digunakan ET untuk biaya pembangunan rumah, membeli mobil, hingga kebutuhan sehari-hari.
Uang yang tersisa tinggal Rp72.300.000,00, yang telah diamankan sebagai barang bukti.
Selain sisa uang, sejumlah dokumen pendukung penyelidikan juga menjadi barang bukti.
Termasuk dokumen laporan hasil investigasi berkaitan dengan indikasi penyelewengan dana yang dilakukan oleh ET.
Tavif mengatakan ET dikenakan pasal berlapis dari Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar," katanya.
Tavif mengatakan ET tidak ditahan dengan alasan ia merupakan orangtua tunggal dengan dua anak.
Meski begitu gerak-geriknya tetap mendapatkan pemantauan ketat dari kepolisian.(*)
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.