Berita Kriminal

Pegawai BUMDES di Pengasih Kulon Progo Tertangkap Lakukan Penggelapan, Totalnya Capai Rp1 Miliar

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, masalah yang terjadi pada 200 nasabah tersebut adalah adanya pengajuan kredit secara fiktif.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
PENGGELAPAN - ET (tengah) pelaku penggelapan dana milik BUMDES di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo. Aksinya menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Satreskrim Polres Kulon Progo mengamankan ET (44), perempuan asal Kapanewon Pengasih lantaran menggelapkan uang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kalurahan Sidomulyo, Pengasih.

Aksinya itu menimbulkan kerugian hingga Rp 1 miliar.

Kanit 3 Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Herisetiawan menyampaikan kasus ini terungkap pada Februari 2022 lalu.

Saat itu diketahui terdapat masalah keuangan pada BUMDES Binangun Cipta Makmur.

"Adapun BUMDES tersebut memiliki 500 nasabah, dan di 2022 diketahui sebanyak 200 nasabah mengalami masalah pada pengajuan kredit," jelas Tavif dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (23/04/2025).

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, masalah yang terjadi pada 200 nasabah tersebut adalah adanya pengajuan kredit secara fiktif.

Selain itu terdapat mark-up saat proses pengajuan pinjaman.

Penelusuran kemudian mengarah pada ET, yang saat itu menjabat sebagai bagian pelayanan dalam BUMDES.

Ia diduga melakukan penggelapan dan penyelewengan dana tabungan dari ratusan nasabah tersebut.

"ET kemudian dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya tersebut," kata Tavif.

Baca juga: Kulon Progo Siap Bentuk Koperasi Merah Putih di Seluruh Kalurahan dan Kelurahan

Penyelewengan dana nasabah dilakukan ET dengan cara mengubah nominal uang di buku tabungan nasabah.

Termasuk tidak melaporkan keuangan nasabah secara keseluruhan.

Adapun uang yang digelapkan merupakan modal milik BUMDES.

Modal awal BUMDES Binangun Cipta Makmur Sidomulyo berasal dari APBD sebesar Rp686.286.000,00.

Pada tahun 2021 terdapat tambahan modal dari ABPD sebesar Rp120 juta dan Dana Desa sebesar Rp400 juta.

Modal inilah yang harusnya diputar sebagai kredit nasabah namun diselewengkan oleh ET.

"Aksi yang dilakukan ET menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1.058.947.096,00," ungkap Tavif.

Sebagian uang hasil penggelapan digunakan ET untuk biaya pembangunan rumah, membeli mobil, hingga kebutuhan sehari-hari.

Uang yang tersisa tinggal Rp72.300.000,00, yang telah diamankan sebagai barang bukti.

Selain sisa uang, sejumlah dokumen pendukung penyelidikan juga menjadi barang bukti.

Termasuk dokumen laporan hasil investigasi berkaitan dengan indikasi penyelewengan dana yang dilakukan oleh ET.

Tavif mengatakan ET dikenakan pasal berlapis dari Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar," katanya.

Tavif mengatakan ET tidak ditahan dengan alasan ia merupakan orangtua tunggal dengan dua anak. 

Meski begitu gerak-geriknya tetap mendapatkan pemantauan ketat dari kepolisian.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved