LKPD Pemkot Yogyakarta Kembali Raih WTP, Pertahankan Torehan 16 Kali Beruntun
Dalam penyerahan LHP LKPD itu, BPK RI menyatakan Pemkot Yogya berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-16 kali secara berturut-turut.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (17/4/2025).
Dalam penyerahan LHP LKPD itu, BPK RI menyatakan Pemkot Yogya berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-16 kali secara berturut-turut.
"Opini WTP tidak menjamin tidak ada fraud, tidak ada korupsi. Oleh karena itu, WTP saja tidak cukup," ujar Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.
"Harapan saya, dengan predikat WTP yang terbanyak di DIY ini akan mencerminkan bahwa kita memang clear and clean government," urainya.
Adapun perkembangan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan, Pemkot Yogyakarta sudah menindaklanjuti 1.059 rekomendasi dari 1.137 rekomendasi, atau 93,14 persen.
Meski demikian, mantan Bupati Kulon Progo itu mengaku belum puas dan siap mendorong jajarannya untuk melampaui torehan tersebut.
"Saya kawal betul. Langsung saya bikin surat perintah ke masing-masing OPD, kita kasih deadline 60 hari. Targetnya 100 persen tertindaklanjuti, meski pasti ada yang sulit," cetusnya.
Baca juga: Cegah Praktik Kecurangan Program JKN, Pemkot Yogyakarta Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Dijelaskan, Pemkot Yogyakarta sejauh ini telah menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut dari Rekomendasi BPK RI atas LHP LKPD Pemkot Yogyakarta TA 2024.
Hasil audit LKPD diharapkan bakal menyempurnakan kinerja Pemkot Yogya sebagai pertanggungjawaban amanah dari masyarakat.
"Setiap OPD, unit kerja, maupun wilayah, juga dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, serta meningkatkan capaian kinerja yang telah diraih," ungkapnya.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik mengatakan, pemeriksaan LKPD berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara, serta menguji bukti-bukti sesuai prosedur pemeriksaan.
Pemberian opini WTP pun didasarkan pada empat kriteria, yaitu kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektivitas pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan dan pengungkapan yang cukup.
"Kami mengapresiasi DPRD dan kepala daerah beserta jajaran, yang berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ucap Agustin. (*)
| Warga Patangpuluhan Olah Sampah Pakai 10 Biopori Jumbo, Jadi Pilot Project di Kota Yogya |
|
|---|
| Maxride dan Bentor Dilarang Beroperasi di Kota Yogyakarta, Wali Kota Hasto Wardoyo Beri Penjelasan |
|
|---|
| Hitung Mundur 1,5 Bulan: Yogya Siapkan Strategi Atasi Sampah Jelang Penutupan TPA Piyungan |
|
|---|
| TPA Piyungan Ditutup Per 1 Januari 2026, Pemkot Yogyakarta Target Reduksi 100 Ton Timbulan Sampah |
|
|---|
| Pemkot Yogya Larang Operasional Angkutan Penumpang Kendaraan Bermotor Roda Tiga, Ini Kata Dishub |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.