Breaking News

LKPD Pemkot Yogyakarta Kembali Raih WTP, Pertahankan Torehan 16 Kali Beruntun

Dalam penyerahan LHP LKPD itu, BPK RI menyatakan Pemkot Yogya berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-16 kali secara berturut-turut.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Pemkot Yogyakarta
PENGHARGAAN - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menerima LHP LKPD tahun anggaran 2024 dari Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Suhartatik. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (17/4/2025). 

Dalam penyerahan LHP LKPD itu, BPK RI menyatakan Pemkot Yogya berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-16 kali secara berturut-turut.

"Opini WTP tidak menjamin tidak ada fraud, tidak ada korupsi. Oleh karena itu, WTP saja tidak cukup," ujar Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

"Harapan saya, dengan predikat WTP yang terbanyak di DIY ini akan mencerminkan bahwa kita memang clear and clean government," urainya.

Adapun perkembangan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan, Pemkot Yogyakarta sudah menindaklanjuti 1.059 rekomendasi dari 1.137 rekomendasi, atau 93,14 persen. 

Meski demikian, mantan Bupati Kulon Progo itu mengaku belum puas dan siap mendorong jajarannya untuk melampaui torehan tersebut.

"Saya kawal betul. Langsung saya bikin surat perintah ke masing-masing OPD, kita kasih deadline 60 hari. Targetnya 100 persen tertindaklanjuti, meski pasti ada yang sulit," cetusnya.

Baca juga: Cegah Praktik Kecurangan Program JKN, Pemkot Yogyakarta Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Dijelaskan, Pemkot Yogyakarta sejauh ini telah menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut dari Rekomendasi BPK RI atas LHP LKPD Pemkot Yogyakarta TA 2024. 

Hasil audit LKPD diharapkan bakal menyempurnakan kinerja Pemkot Yogya sebagai pertanggungjawaban amanah dari masyarakat. 

"Setiap OPD, unit kerja, maupun wilayah, juga dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, serta meningkatkan capaian kinerja yang telah diraih," ungkapnya.

Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik mengatakan, pemeriksaan LKPD berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara, serta menguji bukti-bukti sesuai prosedur pemeriksaan. 

Pemberian opini WTP pun didasarkan pada empat kriteria, yaitu kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektivitas pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan dan pengungkapan yang cukup.

"Kami mengapresiasi DPRD dan kepala daerah beserta jajaran, yang berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ucap Agustin. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved