Berita Kriminal

Dianiaya dan Dituduh Gelapkan Dana Polmark, Seorang Alumni UGM Lapor ke Polda DIY

AFA berkali-kali menanyakan apa maksud dari fitnah dan ancaman itu tapi RAF mengabaikannya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
rimanews
ILUSTRASI 

Kasus itupun telah diselidiki oleh penyidik Mapolda DIY.

Berdasarkan informasi AFA, RAF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara III Nomor: SP2HP / 720.a / VII / 2024, Tanggal 7 Juli 2024. 

AFA berharap UGM segera mengambil tindakan sesuai statuta karena tindakan kekerasan jelas melanggar moral dan hukum.

Apalagi sudah ditetapkan tersangka. 

“Ini bukan hanya melanggar kode etik. Yang dia langgar adalah hukum. Saya berharap kampus memberi sanksi tegas untuk tersangka karena ini akan jadi perhatian publik dan dapat merusak nama baik kampus, dan sangat disayangkan jika pihak kampus tidak bertindak tegas karena yang dihawatirkan akan ada korban selanjutnya” harap AFA.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan pihaknya masih memastikan ke tim penyidik terkait kasus tersebut.

"Masih saya cek dulu," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved