Takbir Keliling Boleh Dilaksanakan di Gunungkidul, Begini Aturannya
Pemkab Gunungkidul memperbolehkan adanya pelaksanaan takbir keliling, namun dengan sejumlah aturan yang diberlakukan.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memperbolehkan adanya pelaksanaan takbir keliling, namun dengan sejumlah aturan yang diberlakukan.
Melalui Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Gunungkidul, aturan takbiran keliling dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
Kepala Kankemenag Gunungkidul, Mukotip, mengatakan dalam surat edaran tersebut masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
"Namun, apabila melaksanakan takbir keliling, maka tidak diperbolehkan menggunakan sound system berlebihan. Lalu, pelaksanaan maksimal sampai pukul 23.00 WIB dan tidak diperbolehkan keluar dari kapanewon," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (26/3/2025).
Ia menjelaskan alasan takbir keliling tidak boleh dilakukan di luar kapanewon untuk menghindari terjadinya gesekan antar kelompok yang dapat menggangu kemacetan di jalan.
Serta, agar suara gema takbir bisa didengar merata di seluruh kapanewon di Gunungkidul.
"Apabila, tidak ada pembatasan soal ini kami khawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan, mulai dari kemacetan hingga memicu gesekan antar kelompok," papar dia.
Baca juga: Bukber dengan Warga Binaan Lapas Perempuan Wonosari, Bupati Gunungkidul Beri Motivasi
Di samping itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat tidak menimbulkan huru-hara, apalagi mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya kerusuhan atau hal lainnya.
"Jadi, tetap utamakan menjaga ketertiban, nilai toleransi, dan ukhuwah Islamiyyah," terang dia.
Sementara itu, Kabagops Polres Gunungkidul AKP Mustaqim menambahkan pelaksanaan takbir keliling menjadi konsen bersama dari tahun ke tahun.
Maka dari itu, pihaknya pun akan menurunkan personel dan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengamankan pelaksanaan takbir keliling.
"Untuk rute (takbiran itu) akan kami batasi, terutama yang menuju kota, karena apabila semua masuk kota akan menyebabkan penumpukan sehingga terjadi kemacetan, maka dari itu akan kami berlakukan rekayasa lalu lintas," tandasnya. (*)
Bulan Dana 2025, PMI Gunungkidul Targetkan Rp500 Juta |
![]() |
---|
Soal Dana Desa jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih, Pemkab Gunungkidul Tunggu Regulasi |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Perluas Program Cek Kesehatan Gratis, Sasar Kalangan Pelajar |
![]() |
---|
ASN Puskesmas Wonosari 1 Diduga Karaoke Saat Jam Kerja, Pemkab Gunungkidul Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Bupati Gunungkidul Pimpin Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Kering, Ini Pesannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.