Pengakuan 2 Pelajar SMK Peracik Petasan yang Diringkus Polisi di Bantul, Bermodal Belajar di Youtube

Pelaku NAN mengaku telah lama meracik bahan peledak menjadi petasan dengan modal belajar dari video Youtube.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KASUS PETASAN - Polisi menghadirkan pelaku dan barang bukti bahan peledak petasan saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Senin (24/3/2025). 

Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin, berujar kasus itu terungkap saat personel Polsek Sewon menerima informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan bahan peledak (serbuk petasan) di depan SMA N 1 Sewon.

"Selanjutnya, anggota kami melaksanakan patroli dan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, anggota kami mendapati dua orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi AB 6340 ZL," ungkapnya.

Lanjutnya, dua orang laki-laki itu berhenti di depan SMA N 1 Sewon. Dikarenakan dua orang tersebut mencurigakan, selanjutnya anggota Polsek Sewon mendatangi dan memeriksa dua orang tersbut.

"Setelah diperiksa, anggota kami menemukan bahan serbuk warna silver yang mudah terbakar atau bubuk petasan yang berada di dalam tas gendong warna orange yang dibawa laki-laki itu," paparnya.

Dari situ kemudian dilakukan olah kejadian perkara di rumah pelaku NAN yang berada di Kapanewon Godean dan didapatkan barang bukti alat-alat pembuatan bahan peledak atau serbuk petasan.

"Dua laki-laki itu yakni NAN dan RNA mengaku membuat bahan peledak petasan dan menjualnya," bebernya.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua/tokoh agama, tokoh masyarakat  agar lebih mengawasi kegiatan anak terutama di bulan Ramadhan ini," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved