Pria di Jetis Yogyakarta Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga untuk Beli Miras

Pada saat itu korban baru saja pulang dari kerja meletakkan barang-barangnya di kamar lalu tertidur.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Ringkasan Berita:
  • Pencurian terjadi di Gowongan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta. Ponsel dan tas berisi uang milik Yr (56) raib digondol pencuri yang beraksi pada dini hari. 
  • Pelaku akhirnya ditangkap warga, berinisial MDA (25). Pelaku mencuri saat dalam pengaruh minuman keras. 
  • Hasil curiannya juga ia gunakan untuk membeli miras dan kebutuhan pribadi.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pria berinisial MDA (25) nekat mencuri barang dan tas berisi uang milik tetangganya di Gowongan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta untuk membeli minuman keras dan rokok.

Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, mengatakan kasus ini bermula saat korban YR (56) kehilangan ponsel dan tas selempangnya pada Kamis (18/9/2025) dini hari lalu.

Pada saat itu korban baru saja pulang dari kerja meletakkan barang-barangnya di kamar lalu tertidur.

Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB untuk salat Subuh, korban mendapati ponsel dan uang tunai Rp300.000 di dalam dompetnya telah raib, bersama tas selempang miliknya.

“Korban sempat mencari barang-barangnya dibantu istri, tetapi tidak ketemu. Paginya korban melapor ke ketua RT,” katanya, saar dikonfirmasi Selasa (11/11/2025).

Ditangkap warga

Sumalugi menuturkan bahwa keesokan harinya, ketua RT setempat memberi tahu bahwa warga berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian

Saat korban mendatangi rumah pelaku, ia menemukan tas dan ponselnya yang sudah dicat ulang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Hasil penyelidikan diketahui, MDA mencuri secara spontan setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras. 

Dia memanfaatkan situasi rumah korban yang tidak terkunci sepenuhnya pada dini hari.

“Uang hasil curian dipakai membeli minuman keras dan rokok, sedangkan barang lainnya digunakan sendiri,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MDA merupakan residivis kasus narkoba. 

Pelaku juga mengaku mencuri di dua rumah lain di kawasan yang sama. 

Dari dua lokasi itu, pelaku membawa kabur satu tabung gas ukuran 3 kilogram serta satu laptop merek HP tanpa baterai.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas selempang warna abu-abu kombinasi hijau merek Kalibre, satu ponsel Xiaomi warna pink dengan casing yang dicat hijau, satu tabung gas 3 kilogram, serta satu laptop HP warna hitam tanpa baterai.

“Pelaku dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved