Pengakuan 2 Pelajar SMK Peracik Petasan yang Diringkus Polisi di Bantul, Bermodal Belajar di Youtube

Pelaku NAN mengaku telah lama meracik bahan peledak menjadi petasan dengan modal belajar dari video Youtube.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KASUS PETASAN - Polisi menghadirkan pelaku dan barang bukti bahan peledak petasan saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Senin (24/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di DIY diamankan polisi usai terbukti meracik dan menjual bahan peledak di wilayah Kabupaten Bantul.

Mereka berinisial NAN (19) dan RNA (18), keduanya warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Mereka diamankan polisi usai bertindak mencurigakan dan membawa bubuk petasan di depan SMAN 1 Sewon Bantul, Selasa (18/3/2025).

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Senin (24/3/2025), pelaku NAN, mengaku telah lama meracik bahan peledak menjadi petasan dengan bermodal belajar dari video Youtube.

"Awalnya nyoba-nyoba, terus coba beli bahannya di toko online. Pertama beli satu kilogram harganya sekitar Rp200 ribuan," ucap dia kepada awak media dalam jumpa pers di lobby Polres Bantul.

Dikatakannya, untuk satu selongsong petasan membutuhkan sekitar lima gram bubuk bahan peledak.

Tak heran, satu kilogram bubuk bahan peledak tersebut bisa menghasilkan banyak petasan.

"Iya, kalau satu kilogram bubuk itu bisa jadi banyak," ungkapnya.

Sejauh ini, ia tidak menerima pesanan untuk membuat petasan.

Namun, dari bahan peledak yang didapatkan di toko online, kemudian ia racik untuk dipakai sendiri dan dijual.

"Saya menyesal membuat itu. Tau gitu enggak buat mercon," tutur pelaku NAN.

Senada, RNA berujar bahwa ia turut coba-coba menjual bahan peledak tersebut dikarenakan ingin belajar bisnis.

"Tapi, orangtua enggak tahu. Iya (raciknya sembunyi-sembunyi)," papar dia.

Baca juga: Mercon Kembali Makan Korban, Jari Bocah 12 Tahun di Sleman Remuk Terkena Ledakan Petasan

Adapun proses transaksi jual beli tersebut melalui orang-orang terdekat, kemudian menghubungi pelaku RNA melalui WhatsApp. Hasil penjualan tersebut cukup banyak.

"Untungnya kurang tahu. Menjualnya itu satu kilogram Rp300 ribu. Kalau beli saya enggak tahu, kan yang beli teman saya (pelaku NAN)," tuturnya.

Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin, berujar kasus itu terungkap saat personel Polsek Sewon menerima informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan bahan peledak (serbuk petasan) di depan SMA N 1 Sewon.

"Selanjutnya, anggota kami melaksanakan patroli dan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, anggota kami mendapati dua orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi AB 6340 ZL," ungkapnya.

Lanjutnya, dua orang laki-laki itu berhenti di depan SMA N 1 Sewon. Dikarenakan dua orang tersebut mencurigakan, selanjutnya anggota Polsek Sewon mendatangi dan memeriksa dua orang tersbut.

"Setelah diperiksa, anggota kami menemukan bahan serbuk warna silver yang mudah terbakar atau bubuk petasan yang berada di dalam tas gendong warna orange yang dibawa laki-laki itu," paparnya.

Dari situ kemudian dilakukan olah kejadian perkara di rumah pelaku NAN yang berada di Kapanewon Godean dan didapatkan barang bukti alat-alat pembuatan bahan peledak atau serbuk petasan.

"Dua laki-laki itu yakni NAN dan RNA mengaku membuat bahan peledak petasan dan menjualnya," bebernya.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua/tokoh agama, tokoh masyarakat  agar lebih mengawasi kegiatan anak terutama di bulan Ramadhan ini," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved