Ladang Ganja Seluas 6000 Meter Persegi Ditemukan di Bromo, Begini Respon Menhut dan Komisi IV

Lebih dari setengah hektare lahan ganja ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase: ppid.menlhk.go.id dan Tiktok.com/@bocahlanang.23
LADANG GANJA BROMO - (Kiri) Foto ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024 lalu dan (Kanan) Ramai di media sosial warganet kaitkan penemuan ladang ganja dengan larangan drone di Bromo. Berikut klarifikasi pihak TNBTS. 

TRIBUNJOGJA.COM, LUMAJANG – Lebih dari setengah hektare lahan ganja ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Ladang ganja tersebut merupakan lahan yang dikelola oleh warga Desa Argosari.

Kasus perkebunan ganja di kawasan TNBTS tersebut akhirnya terbongkar.

Polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka yang saat ini sudah menjalani proses persidangan di PN Lumajang.

Sementara di media sosial, beredar narasi yang menyebutkan ada 59 titik ladang ganja di kawasan wisata Gunung Bromo.

Narasi itu kemudian dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di lokasi tersebut atau harus membayar senilai Rp 2.000.000 agar bisa tetap menerbangkan drone.

Namun narasi tersebut langsung dibantah oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Menurutnya, pembatasan drone dan penutupan TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja. 

"Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional, kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya," kata Raja Juli saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (18/3/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa ladang ganja yang ditemukan di TNBTS bukanlah milik Taman Nasional.

“Justru, pihak TNBTS bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menemukan ladang ganja menggunakan drone,” sambungnya.

Baca juga: BEM SI dan Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Gelar Unjukrasa Tolak Pengasahan RUU TNI

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari.

Adapun keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Sementara itu, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada tanaman ganja di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru.

Kasus penemuan ladang ganja di kawasan wisata Gunung Bromo ini mendapatkan perhatian serius dari Komisi IV DPR RI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved