Tim Satreskoba Polres Kulon Progo Bekuk Dua Pria Asal Pengasih Lantaran Simpan Sabu dan Pil Ekstasi

Kasatreskoba Polres Kulon Progo, AKP Triyono menyampaikan 2 pria tersebut masing-masing berinisial DE (46) dan IST (38).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Polres Kulon Progo
NARKOBA - Pil ekstasi (bawah) dan paket sabu (atas, kemasan hijau) yang berhasil diamankan oleh Tim Satreskoba Polres Kulon Progo, belum lama ini. Bersama barang tersebut turut diamankan 2 pria asal Pengasih yang diduga melakukan penyalahgunaan. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kulon Progo belum lama ini membekuk 2 pria asal Kapanewon Pengasih.

Keduanya kedapatan menyimpan barang narkotika secara ilegal.

Kasatreskoba Polres Kulon Progo, AKP Triyono menyampaikan 2 pria tersebut masing-masing berinisial DE (46) dan IST (38).

Keduanya diamankan pada Kamis (21/08/2025) lalu.

"Mereka kami amankan saat berada di Kalurahan Sidomulyo, Pengasih," jelasnya memberikan keterangan pada Selasa (26/08/2025).

Menurut Triyono, pihaknya sudah membidik keduanya cukup lama, terutama setelah adanya laporan dari warga.

Sebab warga merasa curiga dengan aktivitas keduanya dan meyakini telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Mobil Terguling Usai Tabrak Tebing di Pengasih Kulon Progo Akibat Pengendara Hilang Kendali

Saat diamankan, DE dan IST langsung diinterogasi dan kediaman mereka digeledah.

Penanganan berkembang sampai ke wilayah Bantul di mana petugas menemukan sejumlah barang narkotika milik keduanya.

"Antara lain, 30 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 3,12 gram dan 103 butir pil ekstasi warna kuning," kata Triyono.

Keduanya kemudian digiring untuk ditahan di Mako Polres Kulon Progo bersama barang bukti yang ditemukan. Hingga kini kasus tersebut masih dalam pendalaman petugas.

Triyono memastikan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kulon Progo.

Masyarakat pun diminta berperan aktif dalam upaya pemberantasan.

"Salah satunya dengan melapor ke penegak hukum jika mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved