Nasib Bripka Rahmad Ditentukan Lewat Sidang Etik yang Digelar Hari Ini

Bripka Rohmad menjadi anggota Brimob kedua yang menjalani sidang etik dalam kasus rantis menabrak ojol hingga tewas.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Reynas Abdila
HADIRI SIDANG ETIK - Komisioner Kompolnas Choirul Anam menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bripka Rohmad di ruang sidang TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM,  JAKARTA - Sidang etik terhadap terduga pelanggar Bripka Rohmad, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak driver ojek online (ojol)  Affan Kurniawan (driver ojol) hingga tewas digelar di ruang sidang TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) hari ini.

Bripka Rohmad menjadi anggota Brimob kedua yang menjalani sidang etik dalam kasus rantis menabrak ojol hingga tewas.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah melaksanakan sidang etik untuk Kompol Cosmas Kaju Gae.

Hasilnya, KKEP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Nomor Polisi 7 Tahun 2006, sidang etik dilakukan oleh komisi kode etik Polri terhadap polisi yang melanggar kode etik profesi Polri atau Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Komisi Kode Etik Polri adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta pelanggaran lain sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Penabrak Affan Kurniawan Dipecat Polri, Menangis di Sidang Etik

Sementara itu kode etik profesi Polri merupakan seperangkat aturan yang berlandaskan etika dan filosofis.

Nilai-nilai etikanya bersumber dari kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang berjiwa Pancasila.

Sedangkan bentuk pelaksanaannya adalah komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

Kini, Bripka Rahmad akan menghadapi sidang untuk menentukan nasibnya, apakah sama dengan Kompol Cosmas atau mendapatkan sanksi lebih ringan.

Anggota Brimob Polda Metro Jaya itu masuk ke ruang sidang dikawal dua anggota Provos.

Sidang ini juga dihadiri oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

Menurut Anam, dalam sidang etik ini akan mengungkap apa yang terjadi saat tragedi Rantis Brimob melindas Affan Kurniawan.

"Harapan kami memang bisa digelar lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya. Terus sampai pada titik peristiwanya, mengapa (mobil) tetap melaju dan mengapa terus sampai ke markas," ucap Anam kepada wartawan seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Dia menantikan keterangan lebih lengkap dari Bripka Rohmat termasuk komunikasinya dengan komandan rantis Kompol Cosmas Kaju Gae yang telah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai polisi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved