Ipda Denny Hermawan, Anggota Polisi Ini Ikut Andil Gagas Kampung Tangguh Bebas Narkotika di Bantul
Saat bertugas di Bantul, ia sempat turut andil dalam pembentukan Kampung Tangguh Bebas dari Narkotika dan obat obatan terlarang
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Laki-laki bernama Ipda Denny Hermawan Saputra, menjadi salah satu polisi muda yang aktif terlibat pengungkapan kasus obat-obatan terlarang atau narkoba di DI Yogyakarta.
Kini, ia mendapat amanah baru di Polresta Sleman, usai mengemban tugas di Satnarkoba Polres Bantul.
Saat bertugas di Bantul, ia sempat turut andil dalam pembentukan Kampung Tangguh Bebas dari Narkotika dan obat obatan terlarang atau narkoba di Padukuhan Jomblangan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, pada 2025.
"Kala itu, dibentuk Kampung Tangguh Bebas dari Narkotika dan obat-obatan terlarang di Padukuhan Jomblangan karena wilayah itu sudah mempunyai basic (dasar-dasar) pencegahan dan pengendalian narkoba di masyarakat," katanya, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, disampaikan bahwa Padukuhan Jomblangan memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta, sehingga kepadatan penduduk tinggi, mobilitas masyarakat tinggi, serta pergerakan masyarakat yang dinamis perlu diberikan pengawasan.
"Kampung bebas Narkoba ini juga sebagai pemicu atau pelopor untuk membangun motivasi bagi setiap warga masyarakat untuk bebas dari narkoba," jelasnya.
Ia pun tak henti-hentinya mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dengan mengawasi dan mencegah peredaran narkoba.
Pasalnya, kerja sama dengan seluruh pihak perlu dilakukan, mengingat permasalahan narkoba merupakan bahaya laten bagi orang Indonesia dalam mewujudkan generasi emas tahun 2045.
"Kami mengimbau masyarakat jika mengetahui peredaran narkoba segera laporkan ke polisi. Mari menjaga keluarga dan lingkungan agar terhindar dari narkoba," jelasnya.
Keahlian di bidang tersebut, juga sempat membawa Ipda Denny berhasil mengungkap 69 kasus penyalahgunaan narkoba di Bumi Projotamansari selama Januari sampai Juni 2025. Kala itu, ia masih dinas di Satreskoba Polres Bantul.
"Dari kasus itu juga telah berhasil diamankan 73 tersangka yang terdiri dari pengedar 29 orang dan pengguna 44 orang," tutur dia.
Kasus narkoba yang diungkap meliputi penyalahgunaan narkotika sebanyak 16 kasus, kemudian psikotropika 24 kasus dan obat-obatan berbahaya (obaya) 29 kasus.
Salah satu kasus yang berhasil ia ungkap adalah kasus penyalahgunaan Narkotika (Model A) di Kalangan, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada awal bulan Juli lalu. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat.
Dari kasus ini berhasil diamankan AS (33), laki-laki Gunungkidul yang berprofesi sebagai wiraswasta. Bahkan dalam kasus ini, Ipda Denny mengalami luka tusukan saat amankan pelaku pengedar yang kedapatan membawa tiga paket sabu.
"Saya mendapat dua luka tusukan keris sepanjang 20 sentimeter di bagian dada dan perut saat itu. Tapi, itu tidak mematahkan semangat saya untuk memberantas narkoba," tandasnya.(nei)
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Satpol PP Bantul Tertibkan 28 Spanduk dan 15 Rontek Langgar Aturan |
![]() |
---|
Anggaran Danais 2026 Diperkirakan Berkurang, Bantul Tetap Usulkan Program Kegiatan |
![]() |
---|
10 Kalurahan di Bantul Dapat Surat Keputusan Penetapan Rintisan Kalurahan Budaya |
![]() |
---|
Cerita 'Surat Cinta' Siswa untuk SPPG Mulyodadi Bantul, Ada yang Request Menu Katsu Hingga Spaghetti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.