Nekat Produksi Sabu Pakai Laboraturium Mini, Pemuda di Sewon Bantul Diringkus BNN
BNN RI bersama jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten mengadakan ungkap kasus di Jaranan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menyebut pembuat dan peredaran sabu masih ditemukan di wilayah kerjanya.
Terbaru, BNN RI dan jajarannya berhasil mengungkap kasus pembuat narkoba jenis sabu di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
"Beberapa waktu kemarin, BNN RI bersama jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten mengadakan ungkap kasus di Jaranan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Dia (yang bersangkutan) seorang anak berusia 22 tahun yang ternyata mencoba membuat sabu," kata Kepala BNN Kabupaten Bantul, Arfin Munajah, kepada awak media, di sela-sela tugasnya, Senin (25/8/2025).
Disampaikannya, ungkap kasus itu berhasil dilakukan dari adanya aduan masyarakat. Ungkap kasus pun dilakukan di tempat produksi narkoba dengan skala rumah dan memanfaatkan satu kamar sebagai laboratorium mini.
Adapun, dari hasil ungkap kasus itu ada beberapa alat-alat pembuatan sabu yang diamankan. Namun, untuk bahan zat kimia atau prekusor yang digunakan untuk membuat sabu sudah habis.
Dikarenakan kasus itu langsung ditangani oleh BNN Provinsi DIY, maka pihaknya tidak bisa memberikan data lengkap dan hanya membantu menyiapkan personel untuk pengamanan.
"Yang jelas, kalau kemarin ada alat-alat untuk memproduksi sabu yang di Sewon, namun untuk bahan zat kimianya atau prekusornya sudah habis. Tapi, untuk pengiriman barang-barangnya dari marketplace. Jadi, dia pesan dari aplikasi itu dan terdeteksi semuanya," jelas Arfin.
Lebih lanjut, yang bersangkutan diduga telah menjalankan operasi pembuatan sabu sekitar tiga bulan terakhir pada tahun 2025. Sebab, yang bersangkutan terdeteksi membeli beberapa barang di marketplace sejak tiga bulan terakhir.
Sayangnya, Arfin mengaku tidak mengetahui persis data sabu yang berhasil diamankan dalam operasi terhadap seorang anak berusia 22 tahun itu.
"Yang bersangkutan masih diproses. Yang memproses berita acara pemeriksaan semuanya dari BNN RI karena itu merupakan tangkapan hasil BNN RI. Karena lokasinya di Bantul, jadi kami hanya membantu," jelas dia.(nei)
| Kurang dari 24 Jam, Polres Bantul Gerebek 6 Lokasi Peredaran Miras Ilegal |
|
|---|
| Roadshow ANTARIKSA UNISA Yogyakarta Edukasi Bahaya Judi Online di SMAN 1 Sedayu |
|
|---|
| Kebun Melon SMKN1 Pandak, Ruang Belajar dan Tumbuhnya Harapan Akan Lahirnya Petani Muda Modern |
|
|---|
| Pemkab Bantul dan DPR RI Dorong Peningkatan Peran 700 KWT |
|
|---|
| Refleksi 20 Tahun Gempa Yogyakarta, Pakar Sebut Seni Punya Peran Psikososial Pascabencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)