Kurang dari 24 Jam, Polres Bantul Gerebek 6 Lokasi Peredaran Miras Ilegal

Polres Bantul melakukan aksi "bersih-bersih" besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai titik.

Tayang:
Tribun Jogja/IST
MIRAS ILEGAL - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Yogyakarta, menyita barang bukti minuman keras (miras) ilegal di salah satu lokasi penggerebekan dalam rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (8/5/2026). Petugas terlihat mengumpulkan botol-botol plastik berisi cairan bening yang disembunyikan oleh terduga pengedar. Dalam operasi maraton selama kurang dari 24 jam, Polres Bantul berhasil membongkar praktik penjualan miras ilegal di enam lokasi berbeda guna menekan angka kriminalitas. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Bantul melakukan aksi "bersih-bersih" besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai titik.
  • Kurang dari 24 jam pada Jumat (8/5/2026), petugas gabungan dari berbagai satuan dan polsek jajaran berhasil membongkar praktik penjualan miras di enam lokasi berbeda.
  • Hal ini dikonfirmasi sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul melakukan aksi "bersih-bersih" besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai titik.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada Jumat (8/5/2026), petugas gabungan dari berbagai satuan dan polsek jajaran berhasil membongkar praktik penjualan miras di enam lokasi berbeda.

Operasi maraton ini dikonfirmasi sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut sekaligus memberikan apresiasi kepada warga. 

"Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar miras ilegal maupun oplosan di wilayah Bantul. Langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti telah kami sita dan dibawa ke Mapolres serta Polsek jajaran untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor," tegas Iptu Rita, Sabtu (9/5/2026).

Rangkaian penggerebekan maraton tersebut menyasar berbagai wilayah sejak dini hari hingga menjelang pergantian hari. Operasi dimulai pada pukul 01.00 WIB di sebuah warung angkringan wilayah Dusun Mancingan XI, Parangtritis, Kecamatan Kretek. 

Dari lokasi ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (42) serta menyita 21 botol miras jenis AL dan 10 plastik alkohol murni yang siap edar.

Memasuki siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak ke Dusun Kaliputih, Pendowoharjo, dan mengamankan pelaku berinisial KS (36) beserta barang bukti empat botol miras oplosan ukuran 600 ml.

Penggerebekan di Ringroad Timur

Penindakan terus berlanjut pada sore hari ketika Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggerebekan di pinggir jalan Ringroad Timur, wilayah Manding, pada pukul 17.00 WIB. 

Seorang buruh berinisial ITP (27) berhasil diamankan bersama 22 botol minuman beralkohol jenis bimoli. 

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB, Polsek Sanden yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Haryono menyisir kawasan Pantai Samas, Dusun Ngepet. 

Dalam razia yang dilakukan di tiga rumah warga tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua botol miras merk Vodka di kediaman seorang warga berinisial L.

Menjelang tengah malam, aparat penegak hukum semakin mengintensifkan penyisiran hingga ke pusat kota dan wilayah perbatasan. 

Sita 32 botol miras

Pada pukul 22.30 WIB, Sat Samapta Polres Bantul menyasar Dusun Bogoran, Trirenggo, dan mengamankan seorang pemuda berinisial KA (24). 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved