Dua Warung di Pleret dan Banguntapan Bantul Kedapatan Jual Rokok Ilegal

Dalam operasi yang digelar di dua warung di Kapanewon Pleret dan Banguntapan, ditemukan ribuan batang rokok yang dijual ilegal.

Tayang:
Tribun Jogja/Dok. Satpol PP Bantul
RAZIA - Personel Satpol PP Bantul dan Bea Cukai Yogyakarta sedang merazia penjual rokok ilegal di Kabupaten Bantul, Rabu (20/5/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta menggencarkan Operasi bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul, Zuhdan Andhika Rosyi, berujar dalam operasi yang digelar di dua warung di Kapanewon Pleret dan Banguntapan pada Rabu (20/5/2026), didapatkan ribuan batang rokok yang dijual ilegal.

"Dalam giat yang digelar di salah satu toko di wilayah Kapanewon Pleret, pihaknya bersama petugas Bea Cukai Yogyakarta menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.920 batang jenis SKM dengan berbagai merek," katanya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Kemudian, di lokasi kedua di sebuah warung yang berada di Kapanewon Banguntapan, pihaknya bersama petugas Bea Cukai Yogyakarta menemukan rokok dengan pita cukai salah peruntukan sebanyak 140 batang jenis SKM.

Sita Barang Bukti

Ribuan batang rokok ilegal yang ditemukan tersebut langsung disita oleh petugas.

Selain itu, pihaknya dan penyidik Bea Cukai turut melakukan pemberkasan dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

"Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai salah peruntukan, sejumlah total 2.060 batang telah dilakukan penindakan dan penegahan oleh Bea Cukai Yogyakarta," tuturnya.

Baca juga: Pemkab Bantul Mulai Terapkan Kebijakan Masuk Kerja Tanpa Kendaraan BBM Fosil Bagi ASN

Dalam kegiatan tersebut, tim juga menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana.

Adapun aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Bahkan, operasi peredaran rokok ilegal ini juga dilakukan sesuai beberapa aturan lainnya termasuk PMK Nomor 139/PMK.07/2019 jo PMK Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

"Kemudian, operasi dilakukan sesuai dengan PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta PMK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved