Polres Bantul Gerebek dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dan Oplosan

Polres Bantul kembali melakukan giat operasi minuman keras (Miras) yang dijual ilegal atau tidak berizin.

Tayang:
Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul
MIRAS - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti miras yang dijual tak berizin alias ilegal di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bantul, Sabtu (2/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Jajaran Polres Bantul mengamankan minuman miras (miras) tak berizin alias ilegal dalam giat operasi 
  • Giat operasi terbaru dilakukan di Outlet 23 Tamanan, Kapanewon Banguntapan pada Sabtu (2/5/2026).
  • Petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah 43 botol berisi berbagai jenis minuman beralkohol

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul kembali melakukan giat operasi minuman keras (Miras) yang dijual ilegal atau tidak berizin.

Hasilnya, ada ratusan botol berisi miras yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, operasi itu dilakukan di berbagai tempat.

Giat operasi terbaru dilakukan di Outlet 23 Tamanan, Kapanewon Banguntapan pada Sabtu (2/5/2026).

"Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah 43 botol berisi berbagai jenis minuman beralkohol dari tangan seseorang berinisial SHS (23)," ucap Rita, Minggu (3/5/2026).

Pada waktu yang hampir bersamaan, Polsek Bantul juga melaksanakan operasi serupa di wilayah hukumnya.

Sasaran penindakan juga berupa tempat usaha bernama Outlet 23, namun berlokasi di Sabdodadi, Kapanewon Bantul.

Dalam penggeledahan dan pengecekan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah 210 botol berisi berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dari tangan pria berinisial MZF (23).

"Pada sehari sebelumnya yakni Jumat (1/5/2026), Polsek Pleret juga berhasil mengungkap peredaran miras jenis oplosan. Petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras siap edar dan mengamankan seorang pelaku berinisial R (42), yang diduga menjual minuman keras oplosan," urainya.

Kini, seluruh barang bukti penindakan tersebut telah disita dan dibawa ke Polres Bantul maupun masing-masing Polsek setempat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Viral Warga Kepung Dua Pemuda Diduga Pelaku Klitih di Wukirsari Bantul, Polisi Ungkap Faktanya

Komitmen Kepolisian 

Rita Hidayanto menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

"Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantul," jelasnya.

Langkah ini diambil demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminal.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan berani melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran barang terlarang.

"Hal ini diharapkan agar situasi di wilayah Bantul senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved