Berita Kriminal

Polres Bantul Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Nasional

Polres Bantul menyita ribuan pil dan obat-obatan berbahaya dari sejumlah pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari jaringan nasional.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KASUS NARKOBA - Polisi menghadirkan tiga pelaku penyalahgunaan ribuan pil Narkoba dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (14/3/2025). 

Atas kejadian itu, para pelaku dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, pelaku Babe yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku baru sebulan menjual pil terlarang tersebut.

"Selama ini komunikasi lewat telepon. Dan jualnya ada lewat COD atau ketemu di jalan. Dan via datang," jelasnya.

Ia mengaku membeli satu toples pil terlarang seharga Rp800 ribu. Kemudian, per toples pil terlarang itu akan dijual senilai Rp1 juta.

Pelaku yang merupakan pekerja  di konter gawai itu mengaku pernah mengkonsumsi pil terlarang. Di mana, merasakan efek bisa tidur dan jadi kuat.

"Iya jadi bisa tidur dan jadi kuat," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved