Berita Kriminal
Polres Bantul Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Nasional
Polres Bantul menyita ribuan pil dan obat-obatan berbahaya dari sejumlah pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari jaringan nasional.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KASUS NARKOBA - Polisi menghadirkan tiga pelaku penyalahgunaan ribuan pil Narkoba dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (14/3/2025).
Atas kejadian itu, para pelaku dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, pelaku Babe yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku baru sebulan menjual pil terlarang tersebut.
"Selama ini komunikasi lewat telepon. Dan jualnya ada lewat COD atau ketemu di jalan. Dan via datang," jelasnya.
Ia mengaku membeli satu toples pil terlarang seharga Rp800 ribu. Kemudian, per toples pil terlarang itu akan dijual senilai Rp1 juta.
Pelaku yang merupakan pekerja di konter gawai itu mengaku pernah mengkonsumsi pil terlarang. Di mana, merasakan efek bisa tidur dan jadi kuat.
"Iya jadi bisa tidur dan jadi kuat," tandas dia.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.