Berita Kriminal
Polres Bantul Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Nasional
Polres Bantul menyita ribuan pil dan obat-obatan berbahaya dari sejumlah pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari jaringan nasional.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul menyita ribuan pil dan obat-obatan berbahaya dari sejumlah pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari jaringan nasional.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, IPTU Tito Maharestu, mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa pil jenis Trihexyphenidyl sejumlah 32.900 butir pil berlambang Y dan 50.000 butir pil warna putih berlambang LL.
"Jadi, dasarnya dari laporan tertanggal 11 Februari 2025 dan 24 Februari 2025," katanya kepada awak media saat jumpa pers di Polres Bantul, Jumat (14/3/2025).
Untuk kronologi awal, laporan dari masyarakat pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 19.30 WIB di Kweni, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, polisi membawa seorang inisial TW (30), warga Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
"Saat itu, TW kedapatan membawa 90 butir pil warna putih berlambang Y yang dibeli dari temannya yang bernama Babe," katanya.
Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 22.35 WIB, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan S alias Babe (38), di rumahnya di Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu toples warna putih berisi 900 butir pil warna putih berlambang Y yang diakui milik Babe.
"Pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, kami melakukan penggeledahan di tempat kos Babe yang beralamat di Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman," papar dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Kasus Pencurian Terhadap Ibu Muda di Imogiri Bantul
Hasilnya ditemukan barang berupa satu kardus coklat berisi 30 toples warna putih yang berisi masing-masing 1.000 butir pil warna putih berlambang Y milik seseorang yakni Botak yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian Satresnarkoba Polres Bantul.
"Lalu, hasil pemeriksaan terhadap Babe dilakukan pengembangan. Dan pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB, di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, berhasil mengamankan seseorang inisial IK alias Mali (35), warga Pasar Rebo, Jakarta Timur," ujarnya.
Pihaknya juga menemukan barang berupa 50 botol warna putih di dalamnya berisi pil warna putih berlogi LL, dua botol warna putih di dalamnya berisi pil warna putih berlogo Y, 40 tablet dalam kemasan warna biru dan silver bertuliskan mersi Atarax Alprazolam tablet 1 miligram.
"Jadi, kasus ini peredaran narkobanya tidak hanya di Jogja, tetapi di seluruh Jawa dan luar Jawa. Itu dikendalikan oleh seseorang yang saat ini masih kami dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Ditambahkan, para pelaku tersebut turun ke pengepul di daerah masing-masing yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DIY melalui pembelian paket besar.
Sampai di lokasi masing-masing, pil terlarang itu disebar atau dijual ke pembeli yang rata-rata anak muda dan pelajar.
"Nah peredaran ini, harganya (dijual) Rp30 ribu sampai Rp45 ribu per 10 tablet. Itu mudah membuat pengkonsumsinya jdj rusak. Jadi kami imbau kepada para orang tua untuk memantau anak-anaknya," jelasnya.
Atas kejadian itu, para pelaku dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, pelaku Babe yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku baru sebulan menjual pil terlarang tersebut.
"Selama ini komunikasi lewat telepon. Dan jualnya ada lewat COD atau ketemu di jalan. Dan via datang," jelasnya.
Ia mengaku membeli satu toples pil terlarang seharga Rp800 ribu. Kemudian, per toples pil terlarang itu akan dijual senilai Rp1 juta.
Pelaku yang merupakan pekerja di konter gawai itu mengaku pernah mengkonsumsi pil terlarang. Di mana, merasakan efek bisa tidur dan jadi kuat.
"Iya jadi bisa tidur dan jadi kuat," tandas dia.(*)
Mahasiswa di Kota Magelang Ditahan Polisi karena Miliki 5,84 gram Sabu-sabu |
![]() |
---|
Kasus Dua Bule di Yogyakarta Terlibat Penipuan hingga Langgar Izin Imigrasi |
![]() |
---|
Ngaku Tak Punya Uang setelah PHK, Ijab Curi Laptop Tetangga: Saya Kepepet, Gak Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.