Berita Kriminal

Polisi Ungkap Motif Kasus Pencurian Terhadap Ibu Muda di Imogiri Bantul

Kanit Reskrim Polsek Imogiri, IPTU Yuwana, membeberkan pelaku melakukan aksi tersebut dikarenakan terjerat judi slot. 

|
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KASUS CURAS - Jajaran Polsek Imogiri dan Polres Bantul menjelaskan kasus pencurian dengan tindak kekerasan (curas) di dekat SMAN 1 Imogiri, saat Jumpa Pers di lobby Mapolres Bantul, Jumat (14/3/2025). 

"Pelaku kami kenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, pelaku RMD yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku tidak mengetahui usai mencuri dompet korban, korban mengalami kecelakaan lalu lintas. 

"Saya enggak tahu kalau ibunya jatuh. Karena dari arah Wukirsari, saya langsung ke barat. Ada pertigaan, saya ke kiri dan sudah enggak tahu ibunya lagi," tuturnya. 

Ia pun mengaku sempat ingin mengembalikan barang hasil pencurian tersebut kepada korban melalui jasa pengiriman.

Demikian pula dengan barang hasil curian terhadap korban lainnya, pelaku juga sempat berusaha mencoba mengembalikannya.

"Tapi, saya kecewa (dengan hasil pencurian kasus terhadap korban NFH). Iya (karena hasil curiannya hanya berisi uang senilai Rp30 ribu saja)," ucapnya. 

Pelaku turut mengaku bahwa ia bekerja di salah satu rumah makan di Gedong Kuning.

Namun, hasil kerjanya itu tidak mencukupi keperluannya, sehingga nekat melakukan pencurian

"Iya saya sudah niat mau mencuri. Iya (plat motor untuk melakukan aksi pencurian) saya tutup (pakai kain biar enggak ketahuan)," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved