Berita Kriminal
Polisi Ungkap Motif Kasus Pencurian Terhadap Ibu Muda di Imogiri Bantul
Kanit Reskrim Polsek Imogiri, IPTU Yuwana, membeberkan pelaku melakukan aksi tersebut dikarenakan terjerat judi slot.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
"Pelaku kami kenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, pelaku RMD yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku tidak mengetahui usai mencuri dompet korban, korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Saya enggak tahu kalau ibunya jatuh. Karena dari arah Wukirsari, saya langsung ke barat. Ada pertigaan, saya ke kiri dan sudah enggak tahu ibunya lagi," tuturnya.
Ia pun mengaku sempat ingin mengembalikan barang hasil pencurian tersebut kepada korban melalui jasa pengiriman.
Demikian pula dengan barang hasil curian terhadap korban lainnya, pelaku juga sempat berusaha mencoba mengembalikannya.
"Tapi, saya kecewa (dengan hasil pencurian kasus terhadap korban NFH). Iya (karena hasil curiannya hanya berisi uang senilai Rp30 ribu saja)," ucapnya.
Pelaku turut mengaku bahwa ia bekerja di salah satu rumah makan di Gedong Kuning.
Namun, hasil kerjanya itu tidak mencukupi keperluannya, sehingga nekat melakukan pencurian.
"Iya saya sudah niat mau mencuri. Iya (plat motor untuk melakukan aksi pencurian) saya tutup (pakai kain biar enggak ketahuan)," ungkapnya.(*)
| Mobil Kijang Super Milik Warga Trirenggo Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Sempat Buron Selama 16 Bulan, Warga Cilacap Pencuri Motor di Bantul Akhirnya Diringkus Polisi |
|
|---|
| Baru Dua Pekan Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Masuk Bui Gara-gara Rampas Ponsel di Sleman |
|
|---|
| Pengakuan Pelaku Pembacokan Driver Ojol di Bantul |
|
|---|
| Kasus Surat Kekancingan Palsu di Yogyakarta, Bangunan Rp900 Juta Terlanjur Berdiri di Tanah Sultan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.