MPBI DIY Buka Posko Bantuan Hukum bagi Buruh, Pekerja Harapkan Perlindungan Nyata

MPBI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam membuka Posko Bantuan Hukum dan Konseling Ketenagakerjaan

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dok istimewa
POSKO BURUH : Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka Posko Bantuan Hukum dan Konseling Ketenagakerjaan bagi para buruh. Posko ini dibentuk untuk memberikan pendampingan hukum serta konseling bagi pekerja yang menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah yang tidak dibayar, serta pelanggaran hak-hak dasar lainnya, termasuk tunjangan hari raya (THR). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Langkah Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam membuka Posko Bantuan Hukum dan Konseling Ketenagakerjaan mendapat sambutan positif dari kalangan buruh. 

Mereka menilai posko ini bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang kerap terjadi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, keterlambatan upah, serta pelanggaran hak-hak dasar lainnya, termasuk tunjangan hari raya (THR).

Siti Rokayah, buruh pabrik garmen di Bantul, menilai posko ini sangat membantu pekerja yang sering menghadapi masalah di tempat kerja.

"Banyak teman-teman yang upahnya dipotong tanpa alasan jelas atau belum menerima THR, tetapi takut untuk melapor karena tidak tahu harus ke mana. Dengan adanya pendampingan hukum gratis, kami merasa lebih berani untuk memperjuangkan hak-hak kami," ujarnya.

Senada dengan Siti, Rudi Setiawan, seorang buruh harian lepas di Sleman, mengatakan bahwa ia pernah mengalami PHK tanpa pesangon dan kesulitan mencari bantuan hukum.

"Kalau dulu ada posko seperti ini, mungkin saya bisa mendapatkan bantuan. Saya harap posko ini benar-benar bisa memberikan solusi bagi pekerja kecil seperti saya yang sering dirugikan," katanya.

Sementara itu, Wahyu Pratama, pekerja restoran di Kota Yogyakarta, menyoroti pentingnya edukasi tentang hak-hak buruh, terutama bagi pekerja sektor informal yang masih minim perlindungan.

"Banyak yang belum paham kalau mereka punya hak atas upah layak, cuti, dan perlindungan kesehatan. Dengan adanya edukasi dari MPBI, saya harap makin banyak buruh sadar dan berani menuntut haknya," tuturnya.

Baca juga: Buruh DIY Buka Posko Bantuan Hukum untuk Buruh, Fokus pada PHK Sepihak dan THR

Pendampingan dan Edukasi

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan bahwa banyak buruh yang mengalami ketidakadilan di tempat kerja tetapi tidak tahu harus mengadu ke mana.

Minimnya pemahaman hukum dan terbatasnya akses terhadap pendampingan hukum sering kali membuat kasus pelanggaran hak pekerja tidak terselesaikan.

"Layanan ini dibuka untuk membantu buruh yang mengalami ketidakadilan. Banyak pekerja yang hak-haknya dilanggar, tetapi tidak tahu bagaimana memperjuangkannya. Posko ini hadir untuk mengisi kekosongan itu," ujarnya.

Posko ini menyediakan tiga layanan utama bagi buruh, yaitu bantuan hukum gratis, konseling ketenagakerjaan, serta edukasi dan penyuluhan hak-hak buruh.

Layanan bantuan hukum gratis diberikan bagi buruh yang mengalami PHK sepihak, keterlambatan atau pemotongan gaji tanpa alasan jelas, serta pengabaian hak-hak lain, termasuk THR.

MPBI DIY akan memberikan pendampingan bagi buruh yang ingin menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved