Buruh DIY Buka Posko Bantuan Hukum untuk Buruh, Fokus pada PHK Sepihak dan THR

MPBI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka Posko Bantuan Hukum dan Konseling Ketenagakerjaan bagi para buruh.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dok istimewa
POSKO BURUH : Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka Posko Bantuan Hukum dan Konseling Ketenagakerjaan bagi para buruh. Posko ini dibentuk untuk memberikan pendampingan hukum serta konseling bagi pekerja yang menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah yang tidak dibayar, serta pelanggaran hak-hak dasar lainnya, termasuk tunjangan hari raya (THR). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menyambut Hari Pekerja Indonesia serta bulan suci Ramadhan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka Posko Bantuan Hukum dan Konseling Ketenagakerjaan bagi para buruh.

Posko ini dibentuk untuk memberikan pendampingan hukum serta konseling bagi pekerja yang menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah yang tidak dibayar, serta pelanggaran hak-hak dasar lainnya, termasuk tunjangan hari raya (THR).

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menjelaskan bahwa posko ini akan mulai beroperasi pada 1 Maret 2025 dan seterusnya. 

“Layanan ini dibuka untuk membantu buruh yang mengalami ketidakadilan di tempat kerja. Banyak kasus pelanggaran hak pekerja yang tidak ditindaklanjuti karena kurangnya pemahaman hukum dan akses terhadap pendampingan hukum. Posko ini hadir untuk mengisi kekosongan itu,” ujarnya.

Irsad menambahkan bahwa layanan utama posko ini meliputi tiga aspek, yaitu bantuan hukum gratis, konseling ketenagakerjaan, serta edukasi dan penyuluhan terkait hak-hak buruh.

Posko ini menyediakan tiga layanan utama bagi buruh, yaitu bantuan hukum gratis, konseling ketenagakerjaan, serta edukasi dan penyuluhan hak-hak buruh.

Layanan bantuan hukum gratis ditujukan bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penundaan pembayaran gaji, serta berbagai pelanggaran hak lainnya, termasuk pengabaian tunjangan hari raya (THR).

MPBI DIY akan memberikan pendampingan hukum bagi buruh yang ingin memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Selain itu, posko ini juga menyediakan layanan konseling ketenagakerjaan yang dapat diakses oleh buruh yang menghadapi masalah di tempat kerja.

Konseling ini diberikan oleh para ahli dan praktisi hukum ketenagakerjaan untuk membantu buruh memahami hak-hak mereka serta prosedur yang tepat dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2025

Tak hanya itu, MPBI DIY akan mengadakan sesi edukasi dan penyuluhan mengenai hak-hak buruh, terutama menjelang bulan Ramadhan.

Materi penyuluhan mencakup hak atas upah yang layak, hak cuti, serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan buruh semakin sadar akan hak-hak mereka dan mampu memperjuangkannya secara lebih efektif.

Buruh dan masyarakat Yogyakarta yang membutuhkan layanan ini dapat menghubungi hotline Posko di nomor WhatsApp +62 856-4259-2989.

"Dengan adanya posko ini, kami berharap buruh lebih mudah mengakses keadilan dan perlindungan hukum. Kami mengajak seluruh pekerja yang membutuhkan bantuan untuk datang dan memanfaatkan layanan ini," pungkas Irsad. (han)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved