Memahami Kemarahan Demonstran, MPBI DIY Desak DPR Buat UU Pro-Buruh dan Kenaikan Upah 50 Persen

Kondisi saat ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, kekecewaan itu diperparah oleh tekanan ekonomi

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
YouTube Kompas TV
Foto dok ilustrasi demo di depan Gedung DPR RI . 

TRIBUNJOGJA.COM - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsad Ade Irawan menyatakan serikat-serikat buruh yang tergabung memahami kemarahan rakyat yang memuncak dalam demonstrasi beberapa hari terakhir. 

Salah satu tuntutan yang muncul dalam gelombang aksi itu adalah pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Irsad mengatakan dalam pernyataan yang diterima redaksi bahwa kondisi saat ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, kekecewaan itu diperparah oleh tekanan ekonomi yang dirasakan luas.

Dalam pernyataannya, MPBI DIY menegaskan komitmen pada prinsip hak asasi dan penolakan kekerasan. Irsad menyampaikan sejumlah poin secara langsung:

"Serikat-Serikat Buruh yang tergabung di dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY memahami kemarahan rakyat yang memuncak dalam demonstrasi beberapa hari terakhir, yang salah satu tuntutannya adalah pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."

"Dalam menyikapi hal tersebut, MPBI DIY menegaskan pentingnya penghormatan hak asasi manusia (HAM) , termasuk hak menyampaikan pendapat secara damai dan kebebasan berekspresi."

"MPBI DIY tidak mendukung segala bentuk kekerasan yang merugikan dan memperkeruh situasi sosial-politik. Kami mendorong terciptanya kondisi yang damai yang didasarkan pada keadilan sosial dan penghormatan kepada martabat manusia."

Selain menyatakan dukungan pada kebebasan berpendapat, MPBI DIY memuat tuntutan kebijakan konkret kepada pemerintah dan DPR. Irsad menekankan kebutuhan perubahan legislasi ketenagakerjaan dan perlindungan sosial bagi pekerja:

"Harus ada perbaikan kinerja DPR yang nyata dan berorientasi pada kepentingan rakyat. DPR harus segera membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih pro buruh tanpa menggunakan omnibus law satu pasal pun."

"Selain itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi juga sangat mendesak."

MPBI DIY juga mengajukan tuntutan ekonomi dan sosial yang luas, yang menurut Irsad merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dalam kerangka HAM.

"Di samping itu, kami menuntut kenaikan upah minimum sebesar 50 persen untuk 2026, pendidikan gratis sampai jenjang kuliah, perumahan yang terjangkau, dan subsidi khusus bagi pekerja/buruh dengan penghasilan setara upah minimum."

Irsad menegaskan seruan untuk dialog politik yang inklusif guna meredam ketegangan dan menyerap aspirasi massa. 

"Kami menyerukan agar pemerintah dan DPR membuka ruang dialog inklusif yang menghormati kebebasan berpendapat dan menjamin partisipasi rakyat secara bermakna dalam pembuatan kebijakan."

"Reformasi yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan HAM dan kewarganegaraan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus mewujudkan demokrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan," pungkasnya

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved