TAG
kenaikan upah minimum
-
Kondisi saat ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, kekecewaan itu diperparah oleh tekanan ekonomi
1 hari lalu
-
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar 2.264.080,95. Ada kenaikan 6,5 persen atau Rp138.183, 34.
Jumat, 13 Desember 2024
-
UMK Bantul 2025 diusulkan menjadi Rp2.230.838 dari UMK 2024 senilai Rp2.216.463.
Jumat, 13 Desember 2024
-
Jika ada kenaikan 6,5 persen, maka ada peningkatan sekitar Rp132.464,00 untuk UMK Kulon Progo 2025
Jumat, 13 Desember 2024
-
DPKUKMTK Kabupaten Gunungkidul menyebut nilai kenaikan UMK 2025 akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang
Jumat, 13 Desember 2024