PHRI DIY Sebut Kenaikan UMP dan UMSP Jadi Tantangan di Tahun 2025
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar 2.264.080,95. Ada kenaikan 6,5 persen atau Rp138.183, 34.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum lama ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMPS) tahun 2025.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar 2.264.080,95. Ada kenaikan 6,5 persen atau Rp138.183,34.
Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp2.311.913,65 atau 8,75 persen dan besaran terendah pada sektor Konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339,93 atau 7,50 persen.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan bagi PHRI DIY tahun 2025 akan sangat berat.
Tidak hanya kenaikan UMP dan UMPS, ada beberapa hal yang membuat perhotelan kesulitan.
“Sangat berat untuk tahun 2025. Tenaga kerja, UMP, UMK juga naik. Kemudian masih ada izin-izin tumpang tindih, izin halal dan sebagainya, ini juga memerlukan cost,” katanya, Jumat (13/12/2024).
“Izin-izin juga naik lho ini. Lalu masih ada kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Ini sangat berat, apalagi mayoritas anggota PHRI DIY itu kan bintang tiga ke bawah. Ini akan sangat berat untuk mereka (hotel bintang tiga ke bawah),” sambungnya.
Baca juga: PHRI DIY Terima Laporan Pembatalan MICE Pemerintah dari 15 Hotel Bintang 4 dan 5
Pihaknya pun akan tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, konsekuensinya adalah kenaikan harga kamar.
Sehingga, konsumen juga harus memahami, karena banyak komponen yang ikut mengalami kenaikan.
“Tantangan ini menjadi lecutan bagi kami. Kami juga juga harus menyadarkan konsumen bahwasanya komponen naik karena ada beberapa faktor. Selain itu, kami juga akan meningkatkan hospitality (pelayanan),” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto, mengatakan pengusaha di DIY taat terhadap aturan dan hukum.
Sehingga pengusaha akan menghormati keputusan dewan pengupahan DIY, termasuk keputusan gubernur.
Hanya, pihaknya memberikan catatan di dalam rapat pleno dewan pengupahan DIY menjadi dissenting opinion atau pendapat yang berbeda.
"Kami memandang bahwa Permenaker No 16 Tahun 2024 itu tidak sesuai dengan semangat tripartit. Yang semestinya melakukan dialog dengan pekerja dan pengusaha sebelum memutuskan angka 6,5 persen. Namun kalau diputuskan sepihak, itu kan sama seperti instruksional, sehingga bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi," katanya.
Memahami Kemarahan Demonstran, MPBI DIY Desak DPR Buat UU Pro-Buruh dan Kenaikan Upah 50 Persen |
![]() |
---|
Viral Rincian Gaji DPR 45 Kali Lipat UMP DIY, Warga Ngelus Dada |
![]() |
---|
Bisnis MICE di DIY Mulai Menggeliat, Okupansi 15-20 Persen |
![]() |
---|
Imbas Polemik Royalti Musik, Hotel dan Restoran di DIY Pikir-pikir untuk Gelar Kegiatan Agustusan |
![]() |
---|
Gara-gara Royalti, Hotel dan Restoran di DIY Berpikir Ulang untuk Bikin Event HUT Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.