PHRI DIY Sebut Kenaikan UMP dan UMSP Jadi Tantangan di Tahun 2025
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar 2.264.080,95. Ada kenaikan 6,5 persen atau Rp138.183, 34.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
"Kemudian kami meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, untuk memberikan stimulus kebijakan berupa pengurangan pajak maupun melakukan deregulasi dan debirokratisasi dalam sektor perizinan, mempermudah perizinan. Serta meningkatkan iklim kemudahan berusaha," sambungnya.
Ia menilai kunci dilaksanakannya UMP 2025 adalah keberlangsungan usaha, dan prasyaratnya adalah kemudahan berusaha.
Dengan adanya kemudahan berusaha, diharapkan perusahaan bisa efektif dan meningkatkan produktivitas serta daya saing.
Selain itu, pihaknya juga hanya menyetujui empat sektor saja yang dikenakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, industri keuangan dan asuransi, industri informasi dan komunikasi semua subsektor masuk, dan konstruksi.
"Karena empat sub sektor itu sesuai dengan karakteristik dan risiko ketenagakerjaan. Kemudian empat sub sektor itu termasuk prospektif, unggulan prospektif, memiliki pertumbuhan terhadap industri yang sama di pulau Jawa dibandingkan di luar Jawa. Itu rekomendasi dari akademisi," imbuhnya. (*)
Memahami Kemarahan Demonstran, MPBI DIY Desak DPR Buat UU Pro-Buruh dan Kenaikan Upah 50 Persen |
![]() |
---|
Viral Rincian Gaji DPR 45 Kali Lipat UMP DIY, Warga Ngelus Dada |
![]() |
---|
Bisnis MICE di DIY Mulai Menggeliat, Okupansi 15-20 Persen |
![]() |
---|
Imbas Polemik Royalti Musik, Hotel dan Restoran di DIY Pikir-pikir untuk Gelar Kegiatan Agustusan |
![]() |
---|
Gara-gara Royalti, Hotel dan Restoran di DIY Berpikir Ulang untuk Bikin Event HUT Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.