PHRI DIY Sebut Kenaikan UMP dan UMSP Jadi Tantangan di Tahun 2025 

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar 2.264.080,95. Ada kenaikan 6,5 persen atau Rp138.183, 34. 

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono 

"Kemudian kami meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, untuk memberikan stimulus kebijakan berupa pengurangan pajak maupun melakukan deregulasi dan debirokratisasi dalam sektor perizinan, mempermudah perizinan. Serta meningkatkan iklim kemudahan berusaha," sambungnya.

Ia menilai kunci dilaksanakannya UMP 2025 adalah keberlangsungan usaha, dan prasyaratnya adalah kemudahan berusaha.

Dengan adanya kemudahan berusaha, diharapkan perusahaan bisa efektif dan meningkatkan produktivitas serta daya saing. 

Selain itu, pihaknya juga hanya menyetujui empat sektor saja yang dikenakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, industri keuangan dan asuransi, industri informasi dan komunikasi semua subsektor masuk, dan konstruksi. 

"Karena empat sub sektor itu sesuai dengan karakteristik dan risiko ketenagakerjaan. Kemudian empat sub sektor itu termasuk prospektif, unggulan prospektif, memiliki pertumbuhan terhadap industri yang sama di pulau Jawa dibandingkan di luar Jawa. Itu rekomendasi dari akademisi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved