Pelajar di Bantul Terciduk Jual 18 Miras Ilegal
Jajaran Polres Bantul bersama sejumlah pihak melakukan operasi minuman keras (Miras) ilegal pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul bersama sejumlah pihak melakukan operasi minuman keras (Miras) ilegal pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Hasilnya terdapat belasan botol berisi minuman keras yang berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan, operasi dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran minuman keras beralkohol dan dilakukan untuk pencegahan penyakit masyarakat.
"Operasi miras kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman beralkohol atau miras," bebernya kepada awak media, Minggu (12/10/2025).
Dari informasi tersebut anggota Satsamapta Polres Bantul melakukan penyelidikan informasi tersebut dan mengamankan jenis merk miras di salah satu tempat yang beralamat di Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
"Kami juga mengamankan sebanyak 18 botol AL atau berisi miras dari seorang pelajar yang berinisial RNA (22), asal Sidomulyo," ungkap Rita.
Selanjutnya, barang bukti miras tersebut diamankan oleh Polres Bantul dan akan dilakukan pemusnahan pada beberapa waktu ke depan.
Tiga Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Tewas di Kelas Diduga Dianiaya Teman-teman, Perut dan Dadanya Menghitam |
![]() |
---|
Alasan Proyek JJLS Kelok 18 Penghubung Bantul Gunungkidul Mundur ke 2026 |
![]() |
---|
Target Penyelesaian Proyek JJLS Kelok 23 Bantul - Gunungkidul Mundur Jadi Agustus 2026 |
![]() |
---|
Warga Samas Bantul Rugi Rp6 Juta seusai Dua Handphone dan Uang Raib Dicuri Maling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.