Pelajar di Bantul Terciduk Jual 18 Miras Ilegal

Jajaran Polres Bantul bersama sejumlah pihak melakukan operasi minuman keras (Miras) ilegal pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Polres Bantul
MIRAS ILEGAL - Jajaran Polres Bantul sedang melakukan operasi penjualan miras ilegal di Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Sabtu (11/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul bersama sejumlah pihak melakukan operasi minuman keras (Miras) ilegal pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Hasilnya terdapat belasan botol berisi minuman keras yang berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan, operasi dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran minuman keras beralkohol dan dilakukan untuk pencegahan penyakit masyarakat.

"Operasi miras kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman beralkohol atau miras," bebernya kepada awak media, Minggu (12/10/2025).

Dari informasi tersebut anggota Satsamapta Polres Bantul melakukan penyelidikan informasi tersebut dan mengamankan jenis merk miras di salah satu tempat yang beralamat di Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.

"Kami juga mengamankan sebanyak 18 botol AL atau berisi miras dari seorang pelajar yang berinisial RNA (22), asal Sidomulyo," ungkap Rita.

Selanjutnya, barang bukti miras tersebut diamankan oleh Polres Bantul dan akan dilakukan pemusnahan pada beberapa waktu ke depan.
 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved