Disnakertrans DIY Masih Pantau 7 Perusahaan yang Belum Selesaikan THR bagi Pekerja
Tujuh perusahaan tersebut sudah membayarkan THR bagi pekerjanya, namun belum 100 persen
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima puluhan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Aduan tersebut masuk melalui posko THR yang dibuka sejak 1 Maret 2025 lalu.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan sebanyak 74 perusahaan diadukan karena belum membayarkan THR.
Namun setelah ditindaklanjuti, 67 perusahaan mampu membayarkan THR kepada pekerja.
“Jumlah pengaduan kemarin sebanyak 74 perusahaan. Pekerja menerima haknya THR sebanyak 67 perusahaan. Sudah dibayarkan 100 persen dan juga dendanya,” katanya, Kamis (27/03/2025).
Ia menyebut sebanyak tujuh perusahaan lainnya masih berproses.
Baca juga: 18 Perusahaan di Kota Yogyakarta Tersandung Masalah THR, dari Jasa Penagihan hingga Perhotelan
Pasalnya, tujuh perusahaan tersebut sudah membayarkan THR bagi pekerjanya, namun belum 100 persen.
Perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan nota pemeriksaan.
“Dari tujuh perusahaan telah diberikan nota pemeriksaan. Sebenarnya tujuh perusahaan tersebut sudah membayar tapi masih kurang, ada yang sudah 50 persen,” sambungnya.
Pihaknya pun masih akan terus memantau tujuh perusahaan tersebut dan memastikan pekerja mendapatkan haknya.
“Yang tujuh perusahaan terus kami monitor. Disebut selesai itu kalau sudah dibayarkan (100 persen). Ada yang dibayarkan malam ini, ada yang besok pagi, dan setelah lebaran juga ada. Yang pasti sudah diperiksa,” lanjutnya. (*)
Disnakertrans DIY Sebut Angka PHK di DIY Relatif Terkendali Dibandingkan Provinsi Lain |
![]() |
---|
Dirut Ide Studio Buka Suara Soal 32 Karyawan yang Minta PHK, Sebut Sudah Mencicil Tunggakan Gaji |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Terima 364 Aduan Pekerja Terkait PHK, Majelis Pekerja: Sinyal Waspada |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Minta Hotel Laporkan Penggunaan PKWT ke Dinasker Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Belum Terima Aduan PHK dari Sektor Perhotelan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.