Disnakertrans DIY Masih Pantau 7 Perusahaan yang Belum Selesaikan THR bagi Pekerja

Tujuh perusahaan tersebut sudah membayarkan THR bagi pekerjanya, namun belum 100 persen

tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima puluhan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Aduan tersebut masuk melalui posko THR yang dibuka sejak 1 Maret 2025 lalu.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan sebanyak 74 perusahaan diadukan karena belum membayarkan THR.

Namun setelah ditindaklanjuti, 67 perusahaan mampu membayarkan THR kepada pekerja. 

“Jumlah pengaduan kemarin sebanyak 74 perusahaan. Pekerja menerima haknya THR sebanyak 67 perusahaan. Sudah dibayarkan 100 persen dan juga dendanya,” katanya, Kamis (27/03/2025).

Ia menyebut sebanyak tujuh perusahaan lainnya masih berproses.

Baca juga: 18 Perusahaan di Kota Yogyakarta Tersandung Masalah THR, dari Jasa Penagihan hingga Perhotelan

Pasalnya, tujuh perusahaan tersebut sudah membayarkan THR bagi pekerjanya, namun belum 100 persen. 

Perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan nota pemeriksaan. 

“Dari tujuh perusahaan telah diberikan nota pemeriksaan. Sebenarnya tujuh perusahaan tersebut sudah membayar tapi masih kurang, ada yang sudah 50 persen,” sambungnya.

Pihaknya pun masih akan terus memantau tujuh perusahaan tersebut dan memastikan pekerja mendapatkan haknya.

“Yang tujuh perusahaan terus kami monitor. Disebut selesai itu kalau sudah dibayarkan (100 persen). Ada yang dibayarkan malam ini, ada yang besok pagi, dan setelah lebaran juga ada. Yang pasti sudah diperiksa,” lanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved