18 Perusahaan di Kota Yogyakarta Tersandung Masalah THR, dari Jasa Penagihan hingga Perhotelan

Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menerima 71 aduan sekaligus dari pekerja yang dihimpun belasan perusahaan terkait pembayaran THR

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
(Shutterstock)
ILUSTRASI - THR 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 18 perusahaan di Kota Yogya tercatat mengalami kendala dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerjanya.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta menerima 71 aduan sekaligus dari pekerja yang dihimpun belasan perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati, mengatakan bahwa aduan yang masuk cukup beragam.

Mulai dari keterlambatan pembayaran THR, skema pembayaran yang tidak penuh, hingga THR yang sama sekali belum dibayarkan perusahaan.

"Bidang perusahaan yang diadukan bermacam-macam, ada call center, jasa penagihan, pembuatan produk kecantikan, hotel dan retail," terangnya, Kamis (27/3/2025).

Pipin pun memastikan, seluruh aduan dari pekerja yang masuk sudah tertangani, namun tidak seluruhnya oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.

Baca juga: Disnakertrans Bantul Terima 19 Aduan Terkait THR Idulfitri 2025, Sebagian Sudah Ditangani

Dijelaskan, pihaknya hanya menangani sengkarut THR di enam perusahaan, sementara sisanya ditangani oleh Pemda DIY dan Ombudsman DIY.

"Kalau di tempat kami kewenangannya sudah selesai. Yang lainnya ditangani pengawasan (Dinsakertrans DIY) dan Ombudsman," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogya, Maryustion Tonang, menandaskan, mekanisme pembayaran THR sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No Μ/2/HK.04.00/111/2025.

Adapun dalam menangani perkara THR, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten atau kota dan provinsi. 

Daerah tingkat dua betugas sampai H-7 lebaran lewat upaya pembinaan, sehingga harapannya kewajiban pemberi kerja pada karyawan bisa dibereskan di tenggat waktu itu.

"Kemudian H-6 sampai setelah lebaran itu pengawasan dilakukan provinsi. Saya kira selama ini sudah berjalan dengan baik, tidak menimbulkan persoalan signifikan. Kuncinya kan komunikasi aktif," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved