Jadi Ujung Tombak, Sekolah di Kota Yogya Didorong Persolid Ekosistem Perlindungan Anak

Sekda mendorong terbentuknya jaringan kolaboratif antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang solid.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Pemkot Yogyakarta
Suasana Pelatihan Konvensi Hak Anak dan Konseling di Ruang Bima, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta berupaya memperkuat sektor perlindungan anak, dengan menjadikan satuan pendidikan sebagai ujung tombak pelaksanaannya. 

Hal tersebut ditekankan Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, saat membuka kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak dan Konseling di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (7/5/2025).

"Sekolah dan guru bisa menjadi agen perlindungan anak yang efektif. Maka, pelatihan ini menjadi sangat strategis untuk menguatkan kapasitas itu," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pentingnya keseragaman pemahaman dan standar penanganan perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan di Kota Yogyakarta. 

Oleh sebab itu, Sekda mendorong terbentuknya jaringan kolaboratif antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang solid.

"Yang kita bangun bukan hanya pemahaman, tapi juga peta jalan dan jaringan perlindungan anak. Dengan begitu, Kota Yogyakarta akan benar-benar menjadi kota yang ramah anak," cetusnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengungkapkan, kasus kekerasan anak sampai sejauh ini masih dijumpai.

Selaras data tahun 2024, tercatat masih ada 101 kasus kekerasan terhadap anak di Yogyakarta, termasuk yang terjadi di lingkungan sekolah dan rumah. 

"Pelatihan hari ini juga bagian dari upaya peningkatan kapasitas SDM di sekolah. Selain pelatihan Konvensi Hak Anak, kita juga berikan pelatihan konseling agar tim bisa lebih siap memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak," jelasnya.

Dijelaskan, sejak terbitnya Permendikbud No 46 Tahun Disdikpora Kota Yogya telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP. 

Tim ini bertugas melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, baik secara mandiri maupun dengan melibatkan lembaga terkait.

"Sebagian besar sekolah sudah membentuk tim dan memiliki standar operasional. Bahkan, sudah mampu menangani kasus secara mandiri. Tapi, masih ada beberapa sekolah yang belum menyusun kebijakan tertulis atau Child Protection Policy (CPP)," ujarnya.

Adapun Pelatihan Konvensi Hak Anak dan Konseling yang dilaksanakan selama dua hari, diikuti perwakilan TPPK dari PAUD, SD, dan SMP se-Kota Yogyakarta, secara luring dan daring.

Serta, menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga seperti LP3KP DIY, KPAID Kota Yogyakarta, PUSPADA Kenari, Wiloka Workshop, hingga praktisi anak.

"Semua pihak harus punya pemahaman dan tujuan yang sama. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab sekolah atau orang tua saja, tapi tanggung jawab bersama," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved