Disnakertrans Bantul Terima 19 Aduan Terkait THR Idulfitri 2025, Sebagian Sudah Ditangani
Disnakertrans Kabupaten Bantul menerima 19 aduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Menjelang Lebaran Idulfitri 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menerima 19 aduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebanyak 15 aduan diterima secara online, sementara 4 aduan lainnya datang melalui jalur offline.
Mediator Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Disnakertrans Bantul, Bahari Toharuddin, menjelaskan bahwa hingga H-4 Lebaran, sembilan aduan telah diselesaikan, sementara enam aduan lainnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
“Aduan yang belum selesai kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY untuk penegakan norma lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Toharuddin merinci, enam aduan yang sedang diproses terkait perusahaan yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan bonus hari raya pada sektor transportasi online yang sifatnya hanya imbauan.
Baca juga: RSUP Dr Sardjito Jelaskan soal THR Insentif Pegawai Berkurang: Ada Aturan Baru dari Kemenkes
Sementara itu, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Agung Santoso, mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota serikatnya telah menerima THR sesuai ketentuan.
Namun, ia mencatat masih ada beberapa pekerja yang belum menerima haknya dan telah disarankan untuk mengajukan laporan ke Disnakertrans Bantul.
"Beberapa perusahaan sudah memberikan THR sesuai dengan ketentuan, seperti satu kali gaji untuk masa kerja lebih dari satu tahun. Namun, masih ada yang belum mendapatkan, dan mereka telah kami sarankan untuk melapor ke Disnakertrans," jelas Agung.
Menurutnya, meskipun pihak serikat tidak dapat langsung bertindak terhadap masalah THR, mereka tetap memberikan informasi mengenai prosedur pelaporan yang bisa dilakukan pekerja yang belum menerima THR.
“Kami hanya mengarahkan mereka untuk berkomunikasi dengan dinas terkait,” pungkasnya. (nei)
Respon Disnakertrans Bantul soal SE Gubernur DIY Terkait Larangan Penahanan Ijazah |
![]() |
---|
Strategi Disnakertrans Bantul Untuk Serap 22 ribu Pekerja Tahun 2025 |
![]() |
---|
Peminat Kerja Terus Bertambah, Disnakertrans Bantul Targetkan 22 Ribu Serapkan Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Perekonomian Lesu, Ini Kata Disnakertrans Bantul |
![]() |
---|
Memaafkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.