Disnakertrans Bantul Tangani 39 Kasus Hubungan Industrial
Permasalahan kasus hubungan industrial di masing-masing perusahaan Kabupaten Bantul tidaklah seragam atau bisa disamakan.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menangani 39 kasus hubungan industrial yang melibatkan sekitar 350 karyawan, selama awal Januari sampai awal Agustus 2025.
Dari jumlah itu, ada yang sudah terselesaikan dan ada yang sedang diselesaikan.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rini Widiastuti, menyebut perusahaan yang terlibat kasus tersebut cukup bervariasi, mulai dari industri manufaktur hingga bidang kesehatan.
"Ini terjadi karena dampak ekonomi global. Tapi, tidak semua kasus itu terkena dampak tersebut. Misalnya, yang di bidang kesehatan itu ada dari sisi perusahaan yang sudah tidak bisa bersanding dengan bidang kesehatan lain yang lebih bagus," katanya, di sela-sela tugasnya, di Bantul, Jumat (1/8/2025).
Artinya, permasalahan kasus hubungan industrial di masing-masing perusahaan Bumi Projotamansari tidaklah seragam atau bisa disamakan.
Setiap perusahaan memiliki karakteristik, struktur manajemen, serta dinamika internal yang berbeda-beda.
Di sisi lain, pihaknya hanya bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, yakni memberikan pendampingan, mediasi, dan solusi bersifat umum sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tak heran jika penyelesaian kasus pun harus dilihat secara kontekstual dan tidak bisa digeneralisasi.
"Karena, menyelesaikan kasus hubungan industrial tidak bisa asal-asalan, tidak mudah. Semua perlu hati-hati dan diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan," jelas dia.
Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, berujar dari kasus yang ada terkadang melibatkan beberapa pekerja/karyawan.
Jumlah karyawan yang terlibat dalam masing-masing kasus bervariasi dan tidak mesti sama.
"Dan penyebabnya itu tidak semuanya sama. Apalagi memang ada kondisi keterpurukan perusahaan itu yang disebabkan oleh menurunnya pelanggan atau customer. Ketika pelanggan turun, tetapi jumlah karyawan masih banyak, ya mau tidak mau perusahaan ada yang menerapkan pemutusan hubungan kerja (PHK)," paparnya.
Baca juga: Puluhan Pekerja Mebel di Bantul Tak Digaji, DPRD Bantul Komitmen Akan Perjuangkan Keadilan
Menurutnya, kondisi permasalahan hubungan industrial ini memerlukan perhatian bersama, termasuk jajaran pemerintah setempat.
Apabila itu tidak diperhatikan, dikhawatirkan akan menjadi boomerang antar stakeholder.
Maka dari itu, selama ini, pihaknya juga telah turun tangan untuk memberikan solusi maupun jalan keluar yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Aktivasi IKD di Bantul Lampaui Target, Hingga Awal Oktober 2025 Tercatat Capai 22 Persen |
![]() |
---|
Hasil Evaluasi Perpindahan TPR Pansela di Bantul: Tidak Ada Pembongkaran TPR Induk Parangtritis |
![]() |
---|
Rencana Jembatan Pandansimo Penghubung Bantul-Kulon Progo Dibuka 24 Jam |
![]() |
---|
Pengumuman! Jembatan Pandansimo Akan Tutup Total Sementara pada 6-9 Oktober 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Lakukan Pendataan dan Verifikasi 8000 ASN Terkait Kewajiban Penggunaan Biopori |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.