Disnakertrans Bantul Tangani 39 Kasus Hubungan Industrial

Permasalahan kasus hubungan industrial di masing-masing perusahaan Kabupaten Bantul tidaklah seragam atau bisa disamakan.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Istirul Widilastuti. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menangani 39 kasus hubungan industrial yang melibatkan sekitar 350 karyawan, selama awal Januari sampai awal Agustus 2025.

Dari jumlah itu, ada yang sudah terselesaikan dan ada yang sedang diselesaikan. 

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rini Widiastuti, menyebut perusahaan yang terlibat kasus tersebut cukup bervariasi, mulai dari industri manufaktur hingga bidang kesehatan.

"Ini terjadi karena dampak ekonomi global. Tapi, tidak semua kasus itu terkena dampak tersebut. Misalnya, yang di bidang kesehatan itu ada dari sisi perusahaan yang sudah tidak bisa bersanding dengan bidang kesehatan lain yang lebih bagus," katanya, di sela-sela tugasnya, di Bantul, Jumat (1/8/2025). 

Artinya, permasalahan kasus hubungan industrial di masing-masing perusahaan Bumi Projotamansari tidaklah seragam atau bisa disamakan.

Setiap perusahaan memiliki karakteristik, struktur manajemen, serta dinamika internal yang berbeda-beda. 

Di sisi lain, pihaknya hanya bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, yakni memberikan pendampingan, mediasi, dan solusi bersifat umum sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Tak heran jika penyelesaian kasus pun harus dilihat secara kontekstual dan tidak bisa digeneralisasi.

"Karena, menyelesaikan kasus hubungan industrial tidak bisa asal-asalan, tidak mudah. Semua perlu hati-hati dan diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan," jelas dia.

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, berujar dari kasus yang ada terkadang melibatkan beberapa pekerja/karyawan.

Jumlah karyawan yang terlibat dalam masing-masing kasus bervariasi dan tidak mesti sama.

"Dan penyebabnya itu tidak semuanya sama. Apalagi memang ada kondisi keterpurukan perusahaan itu yang disebabkan oleh menurunnya pelanggan atau customer. Ketika pelanggan turun, tetapi jumlah karyawan masih banyak, ya mau tidak mau perusahaan ada yang menerapkan pemutusan hubungan kerja (PHK)," paparnya.

Baca juga: Puluhan Pekerja Mebel di Bantul Tak Digaji, DPRD Bantul Komitmen Akan Perjuangkan Keadilan

Menurutnya, kondisi permasalahan hubungan industrial ini memerlukan perhatian bersama, termasuk jajaran pemerintah setempat.

Apabila itu tidak diperhatikan, dikhawatirkan akan menjadi boomerang antar stakeholder. 

Maka dari itu, selama ini, pihaknya juga telah turun tangan untuk memberikan solusi maupun jalan keluar yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved