Pemkab Bantul Lakukan Pendataan dan Verifikasi 8000 ASN Terkait Kewajiban Penggunaan Biopori
Verifikasi dilakukan untuk mengecek keakuratan data masing-masing ASN melalui titik koordinat pemasangan biopori.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih melakukan pendataan dan verifikasi setiap pemasangan biopori yang dilakukan oleh masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengatakan verifikasi dilakukan untuk mengecek keakuratan data masing-masing ASN melalui titik koordinat pemasangan biopori.
"Verifikasi itu butuh waktu karena manual. Jadi, koordinat pemasangan biopori oleh ASN sebanyak 8.000 dicocokkan juga dengan foto dan video biopori," katanya, Kamis (2/10/2025).
Bambang berujar, pengecekan pemasangan biopori oleh ASN sebenarnya bisa dilakukan melalui aplikasi.
Akan tetapi, pembuatan aplikasi membutuhkan cukup waktu, sehingga pendataan biopori ASN secara manual menjadi opsi utama.
Nantinya, apabila ditemukan ASN yang tidak membuat biopori, maka tak segan-segan diberikan sanksi.
Pemberian sanksi akan dilakukan oleh masing-masing kepala unit kerja ASN.
"Karena pasang biopori merupakan kewajiban ASN. Kalau tidak membuat biopori, maka sanksi yang diberikan menjadi tugas kepala unit kerja masing-masing," papar Bambang.
Tindakan itu dilakukan, mengingat Bupati Bantul telah mewajibkan seluruh ASN Pemkab Bantul untuk membuat lubang biopori sebagai penenkanan sampah organik dan mencegah banjir.
Bahkan, pelaporan pemasangan biopori paling lambat disampaikan oleh masing-masing ASN pada 26 September 2025.
"Setelah pendataan, kita akan melakukan monitoring di lapangan. Dan, tidak menutup kemungkinan dilakukan sosialisasi kembali kepada masing-masing ASN," ujar dia.
Baca juga: 33 SPPG di Bantul Belum Kantongi SLHS, Pemkab Siap Bantu Urus dan Beri Pelatihan
Kendati demikian, Bambang menyebut, apabila ASN maupun pamong kalurahan memiliki kendala terkait pemasangan biopori dikarenakan ketebatasan lahan perkarangan rumah, maka akan menjadi catatan dan evaluasi bersama.
"Yang jelas, kita saat ini masih fokus untuk melakukan verifikasi data dengan memastikan perencanaan dengan fakta di lapangan. Selanjutnya, tetap menerima adanya masukan untuk perbaikan, sehingga sampah organik dapat diatasi dengan cepat dalam waktu pendek," tutut dia.
Salah satu ASN dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Markus, mengatakan, sudah menerapkan pemasangan biopori.
Akan tetapi, dikarenakan tempat tinggalnya memiliki lahan yang terbatas dan dipasang konblock, sehingga menggunakan kompos bag.
33 SPPG di Bantul Belum Kantongi SLHS, Pemkab Siap Bantu Urus dan Beri Pelatihan |
![]() |
---|
Festival Literasi Kabupaten Bantul Jadi Ajang Ruang Aspirasi Kreativitas Karya Literasi Masyakat |
![]() |
---|
Tujuh ASN di Kulon Progo Cerai selama 2025, 2 Orang Kena Sanksi Berat |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Optimalkan Penanganan Perceraian ASN Bersama PA Wates |
![]() |
---|
Satpol PP Amankan Empat Warga yang Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan di Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.