Tujuh ASN di Kulon Progo Cerai selama 2025, 2 Orang Kena Sanksi Berat

Sampai September 2025 ini terdapat 7 ASN yang mengalami perceraian, 2 di antaranya dikenakan sanksi disiplin berat

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
ASN CERAI: Data terkait kasus perceraian umum dan ASN (Aparatur Sipil Negara) dari Pengadilan Agama Wates yang dipaparkan di Aula Adikarta, Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo, Selasa (30/09/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengupayakan optimalisasi penanganan kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab perceraian bagi ASN bisa berujung pada sanksi disiplin berat jika tidak ditangani sesuai prosedur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan perceraian ASN masih terjadi dan dilaporkan.

"Sampai September 2025 ini terdapat 7 ASN yang mengalami perceraian, 2 di antaranya dikenakan sanksi disiplin berat," katanya ditemui di Aula Adikarta, Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo, Selasa (30/09/2025).

Sebagai gambaran, selama 2024 lalu tercatat sebanyak 14 ASN di lingkup Pemkab Kulon Progo yang mengalami cerai, baik gugat maupun talak. Namun hanya 1 orang yang mendapatkan sanksi disiplin berat.

Perceraian disebabkan oleh berbagai faktor. Kebanyakan karena alasan ekonomi alias tidak diberikan nafkah cukup, adanya pihak ketiga, serta komunikasi yang kurang baik dalam waktu lama sehingga memicu keretakan.

"Sanksi diberikan karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen izin perceraian namun sudah mendapat putusan," jelas Sudarmanto.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, ASN wajib memiliki surat izin dan surat keterangan cerai. Jika tidak, maka dianggap pelanggaran berat dengan sanksi penurunan jenjang jabatan sebanyak 1 tingkat.

Masih adanya perceraian di kalangan ASN membuat Pemkab Kulon Progo menggandeng Pengadilan Agama (PA) Wates untuk optimalisasi penanganan. Terutama mencegah terjadinya perceraian lewat langkah mediasi dan pembinaan.

"Kalaupun mediasi gagal dan harus bercerai, maka perlu ada perlindungan agar tidak terjadi pelanggaran hukum," ujar Sudarmanto.

Perlindungannya secara administrasi dan finansial. Secara administrasi, ASN yang menggugat cerai akan didampingi untuk mendapatkan surat perizinan cerai, sedangkan yang tergugat akan diberikan surat keterangan cerai.

Sedangkan perlindungan finansial terutama ditujukan bagi istri dan anak. Jika tanpa anak, pendapatan akan dibagi antara suami dan istri, namun jika ada anak maka pendapatan harus dibagi juga untuk anak, setidaknya mendapatkan sepertiga bagian.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan perceraian kerap menyisakan permasalahan soal pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Keduanya jadi yang paling terdampak secara sosial, ekonomi, bahkan psikologi.

"Bagi ASN, perceraian berdampak pada aspek pribadi dan profesinya sebagai pelayan masyarakat," kata Agung.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved