Daftar 11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi Selama Operasi Keselamatan 2025

Ada 11 jenis pelanggaran yang bakal ditindak oleh polisi selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025 ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
APEL GELAR PASUKAN - Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu (tengah) bersama para pejabat terkait usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Progo 2025 di Mako Polres Kulon Progo, Senin (10/02/2025). 

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya bakal menggandeng komunitas atau elemen masyarakat lainnya.

Baca juga: Polres Kulon Progo Fokuskan Operasi Keselamatan Progo 2025 di Titik Rawan Kecelakaan

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025

  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
  • Menggunakan handphone saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
  • Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
  •  Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved