Daftar 11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi Selama Operasi Keselamatan 2025
Ada 11 jenis pelanggaran yang bakal ditindak oleh polisi selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025 ini.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
APEL GELAR PASUKAN - Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu (tengah) bersama para pejabat terkait usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Progo 2025 di Mako Polres Kulon Progo, Senin (10/02/2025).
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya bakal menggandeng komunitas atau elemen masyarakat lainnya.
Baca juga: Polres Kulon Progo Fokuskan Operasi Keselamatan Progo 2025 di Titik Rawan Kecelakaan
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
- Menggunakan handphone saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
- Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Operasi Patuh 2025, Kakorlantas Sebut Angka Kecelakaan Turun |
![]() |
---|
Kakorlantas Libatkan Para Pakar, Diskusi Susun Rekomendasi Tangani ODOL |
![]() |
---|
Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Bakal Ditindak Tegas Kepolisian |
![]() |
---|
Cara Bikin SIM C Motor Online Lewat HP, Mudah Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri |
![]() |
---|
Korlantas Polri: Tidak Ada Kebijakan Baru yang Mengatur Penyitaan Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.