Korlantas Polri: Tidak Ada Kebijakan Baru yang Mengatur Penyitaan Kendaraan

Korlantas Polri membantah adanya aturan baru tilang yang menyebutkan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025

Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Polres Bantul
TILANG: Foto ilustrasi dok. Jajaran Polres Bantul. Korlantas Polri menyatakan tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan yang terkena tilang.  

TRIBUNJOGJA.COM - Polri masih mengutamakan penggunaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Sampai saat ini, Polri menyatakan tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan yang terkena tilang

Penjelasan itu diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2025).

Dalam keterangannya, Korlantas Polri membantah adanya aturan baru tilang yang menyebutkan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025. 

“Seperti itu (hoaks),” ujar Brigjen Raden Slamet Santoso. Slamet menegaskan, saat ini belum ada perubahan dalam aturan tilang

Korlantas Polri masih mengoptimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan. Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien,” kata dia.

Slamet mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Sebelumnya, warganet ramai dengan kabar yang menyebut Polri akan menyita motor dan mobil yang kena tilang mulai April 2025.

Informasi soal motor dan mobil yang kena tilang langsung disita tersebut diunggah salah satunya oleh akun media sosial X/Twitter, @tanfes, Sabtu (15/3/2025).

"Welcome to Indonesia. Perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jerih payah. What do you think?" tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).

Unggahan yang dibagikan tersebut berupa tangkap layar judul tulisan dengan narasi "Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved