Daftar 11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi Selama Operasi Keselamatan 2025

Ada 11 jenis pelanggaran yang bakal ditindak oleh polisi selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025 ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
APEL GELAR PASUKAN - Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu (tengah) bersama para pejabat terkait usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Progo 2025 di Mako Polres Kulon Progo, Senin (10/02/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak oleh kepolisian selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025 yang dimulai pada Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025).

Operasi Keselamatan 2025 diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Ada 11 jenis pelanggaran yang bakal ditindak oleh polisi selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025 ini.

 Salah satunya pemakaian knalpot brong.

Dikutip dari Kompas.com, Kakorlantas Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan, Operasi Keselamatan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.

Karena itu, para pengguna jalan raya diimbau untuk memastikan kelengkapan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.  

Kesiapan mudik Lebaran 2025

Agus menjelaskan, Korlantas Polri juga bakal mengecek jalur mudik.

Pasalnya, ada beberapa ruas jalan yang berlubang atau dalam tahap perbaikan. Beberapa jalur rawan kecelakaan juga bakal menjadi perhatian dalam Operasi Keselamatan 2025.

"Hari ini kami cek jalur Cipularang. Tadi jalur Cipularang cukup panjang, jadi ada beberapa black spot yang langsung kami cek di lokasi di KM 93 dan KM 100. Termasuk tempat ini salah satu black spot KM 92," kata Agus, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

"Tentunya kami dan stakeholder akan selalu turun di lapangan mempersiapkan Operasi Ketupat," sambungnya.

Sasaran Operasi Keselamatan 2025

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebutkan, ada 11 jenis pelanggaran yang akan diincar selama Operasi Keselamatan 2025.

Pelanggaran tersebut akan ditindak secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile.

Kendati demikan, pihaknya mengedepankan pola preemtif, preventif, dan humanis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved