Peringatan Keras untuk Para Kades dan Stafnya yang Main-main Selewengkan Dana Desa
Peringatan keras pun ia lontarkan bagi para kepala desa yang berani main-main menyelewengkan dana desa sudah tercatat detail dan tak bisa ditutupi
TRIBUNJOGJA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pun mengaku memegang data detail dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa dan stafnya bahkan termasuk camat dan oknum pribadi.
Peringatan keras pun ia lontarkan bagi para kepala desa yang berani main-main menyelewengkan dana desa sudah tercatat detail dan tak akan bisa ditutup-tutupi.
Mendes PDT Yandri Susanto mengingatkan para kepala desa tidak menyelewengkan dana desa karena aparat penegak hukum pasti akan mengetahui, laporan kompas.com.
Apalagi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk pengawasan dana desa.
"Kepada kepala desa, Anda tidak bisa main-main. Apa yang Anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi," katanya di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Yandri juga bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.
"Ini hasilnya sudah kami pegang. Dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK, ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa,” ujarnya dalam siaran pers.
Mantan Wakil Ketua MPR itu menambahkan, dana desa yang diselewengkan diduga digunakan untuk judi online dan lainnya.
"Dana desa itu disinyalir digunakan oknum kepala desa. Memang enggak banyak, tapi ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi online. Ada juga (yang) digunakan dengan peruntukkan yang tidak jelas," ucapnya.
Yandri menyampaikan, segala transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 tercatat secara detail.
"Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka ngambil, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk serius menyikapi temuan PPATK.
Keseriusan ini diperlukan agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum di desa dan tidak lagi terulang pada 2025 atau tahun-tahun berikutnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, Gus Yaqut Bakal Dipanggil Lagi oleh KPK |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pleidoi dari Tim Hukum Bongkar Peran Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi P4TK Seni Budaya Yogyakarta |
![]() |
---|
Soal Dana Desa jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih, Pemkab Gunungkidul Tunggu Regulasi |
![]() |
---|
Dana Desa Jadi Jaminan Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ini Kata Lurah di Gunungkidul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.