Peringatan Keras untuk Para Kades dan Stafnya yang Main-main Selewengkan Dana Desa

Peringatan keras pun ia lontarkan bagi para kepala desa yang berani main-main menyelewengkan dana desa sudah tercatat detail dan tak bisa ditutupi

Editor: Yoseph Hary W
Shutterstock via kompas.com
PERINGATAN KERAS: Foto ilustrasi. Mendes PDT mengingatkan para kepala desa tidak menyelewengkan dana desa karena aparat penegak hukum pasti akan mengetahui, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024. 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pun mengaku memegang data detail dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa dan stafnya bahkan termasuk camat dan oknum pribadi.

Peringatan keras pun ia lontarkan bagi para kepala desa yang berani main-main menyelewengkan dana desa sudah tercatat detail dan tak akan bisa ditutup-tutupi.

Mendes PDT Yandri Susanto mengingatkan para kepala desa tidak menyelewengkan dana desa karena aparat penegak hukum pasti akan mengetahui, laporan kompas.com.

Apalagi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk pengawasan dana desa.

"Kepada kepala desa, Anda tidak bisa main-main. Apa yang Anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi," katanya di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Yandri juga bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.

Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.

"Ini hasilnya sudah kami pegang. Dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK, ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa,” ujarnya dalam siaran pers.  

Mantan Wakil Ketua MPR itu menambahkan, dana desa yang diselewengkan diduga digunakan untuk judi online dan lainnya.

"Dana desa itu disinyalir digunakan oknum kepala desa. Memang enggak banyak, tapi ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi online. Ada juga (yang) digunakan dengan peruntukkan yang tidak jelas," ucapnya.

Yandri menyampaikan, segala transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 tercatat secara detail.

"Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka ngambil, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk serius menyikapi temuan PPATK.

Keseriusan ini diperlukan agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum di desa dan tidak lagi terulang pada 2025 atau tahun-tahun berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved